Investigasi Surat Suara Di Malaysia Masih Terkendala Akses
Tim investigasi gabungan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu hingga saat ini, Sabtu (13/4/2019), masih terkendala akses untuk bisa mengecek dugaan surat suara Pemilu 2019 yang telah dicoblos di Malaysia.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Tim investigasi gabungan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu hingga saat ini, Sabtu (13/4/2019), masih terkendala akses untuk bisa mengecek dugaan surat suara Pemilu 2019 yang telah dicoblos di Malaysia. Namun tim akan berusaha menuntaskan kasus itu hari ini mengingat pemungutan suara di Malaysia akan digelar besok (14/4/2019).
"Sampai tadi pagi, kami belum bisa masuk di dua titik yang ada dugaan surat suara itu karena ada police line (garis polisi)," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Sabtu (13/4/2019).
Dua lokasi tersebut adalah di Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang, Selangor, dan di kawasan Bandar Baru Bangi, Selangor.
Kesulitan akses ini, menurut Abhan, telah mengganggu proses investigasi. Sebab, tim juga tidak bisa memastikan keaslian surat suara di lokasi perkara.
"Mestinya, dengan tim KPU dan Bawaslu ini, surat suara bisa kami ambil, kemudian KPU bisa melakukan verifikasi dengan pencetak surat suaranya. Misalnya, surat suara itu dicetak di perusahaan x. Itu cukup ditanyakan saja ke x, benar enggak ini produksimu? Kalau betul ya sudah clear," tutur Abhan.
Oleh karena itu, untuk bisa segera mendapatkan akses, Abhan menuturkan, tim telah mengajukan izin ke polisi. Selain itu, pihak dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia dan Kementerian Luar Negeri juga diterjunkan agar membantu agar tim memperoleh izin.
"Kami hari ini, siang ini, sampai nanti malam akan kerja keras. Mudah-mudahan ada perkembangan data investigasi yang cukup signifikan," tutur Abhan.
Belum pasti
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta menuntut KPU untuk menunda proses pemungutan suara di Malaysia.
"Sampai mendapatkan kepastian untuk proses pemungutan suara yang sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU," kata Kaka.
Usulan penundaan pemungutan suara di Malaysia itu, lanjut Kaka, makin kuat dengan hasil pemantauan langsung KIPP di Malaysia. Dari pemantauan, KIPP mengaku melihat banyak kejanggalan dalam proses pemungutan suara dengan kotak suara keliling (KSK). Salah satunya, kotak suara tidak disegel saat melakukan pemungutan suara.
"Dalam beberapa tim KSK tak disertai oleh panitia pengawas. Pengakuan petugas KSK, memberikan hak pilih pada siapapun yang di lokasi tugasnya tanpa memperhatikan DPT (daftar pemilih tetap)," ujarnya.
Abhan mengapresiasi kerja KIPP hingga memantau lokasi di Malaysia. Namun, hingga saat ini, pihak penyelenggara pemilu belum bisa memberikan keputusan terkait penghentian pemungutan suara di Malaysia.
"Saya paham bahwa besok ada pemilu (di Malaysia). Tetapi, kami hari ini kami akan kerja keras. Saya tidak mau bicara kemungkinan-kemungkinan ya. Sampai malam ini datanya akan disampaikan," tutur Abhan.
Saat ditanya antisipasi apabila investigasi belum selesai, Abhan menjawab, "Nanti kami akan koordinasikan dengan KPU."