Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Minta Pemungutan Suara Dihentikan
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mengevaluasi kerja Panitia Pemilih Luar Negeri. Ini menyusul penemuan surat suara yang telah tercoblos di Malaysia. Tak hanya itu, Bawaslu meminta agar pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia yang menurut rencana digelar pada Minggu (14/4/2019) dihentikan.
”Kami sudah membuat rekomendasi soal kinerja PPLN (Panitia Pemilih Luar Negeri) yang diragukan. Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia,” ujar Fritz saat dikonfirmasi mengenai temuan surat suara yang telah tercoblos di Selangor, Malaysia, Kamis (11/4/2019).
Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan temuan surat suara sudah tercoblos di sebuah tempat di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia. Surat suara itu disimpan di kantong plastik berwarna hitam.
Pemberhentian pemungutan suara, ujarnya, bersifat sementara hingga persoalan tersebut terklarifikasi.
Menurut Fritz, berdasarkan laporan dari Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara Ulyana, Yaza menerima aduan dari sukarelawan salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden mengenai dugaan penyelundupan surat suara, Kamis (11/4/2019) pukul 12.48.
Menerima pengaduan itu, Yaza menuju ke lokasi yang beralamat di Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang, Selangor, Malaysia.
Lokasi itu adalah toko. Saat tiba dan melihat ke dalamnya, Yaza menjumpai banyak surat suara di dalam lebih kurang 20 kantong diplomatik berwarna hitam, 10 kantong plastik hitam, dan lebih kurang 5 karung goni berwarna putih dengan tulisan ”Pos Malaysia”. Jumlahnya diperkirakan 10.000 hingga 20.000 surat suara.
Setelah itu, sekitar pukul 13.30, enam personel Polis Diraja Malaysia perwakilan Sungai Tangkas datang ke lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, pihaknya merekomendasikan kepada pihak Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia untuk mengambil semua surat suara di lokasi penyimpanan. Kemudian, pihak polisi memasang garis polisi.
Selain di lokasi toko di Sungai Tangkas, Panwaslu Kuala Lumpur menerima informasi tambahan dari sukarelawan capres-cawapres mengenai adanya tempat lain untuk menyimpan surat suara. Lokasi berada di sebuah rumah di kawasan Bandar Baru Bangi, Selangor.
Namun, Panwaslu Kuala Lumpur belum pergi ke lokasi tersebut karena harus membuat laporan ke kantor polisi terdekat. Pukul 15.00, Panwaslu berada di Balai Polis Sungai Tangkas untuk membuat laporan kepolisian. Laporan sudah diterima oleh kepolisian dan sedang dalam tahap pemeriksaan.
Ketua Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri (Pokja PLN) Pemilu 2019 Wajid Fauzi menyampaikan, saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru terkait surat suara yang telah tercoblos di Malaysia tersebut. Namun, dia telah meminta PPLN Kuala Lumpur untuk segera melacak kejadian tersebut.
”Jika kejadian tersebut benar, kami akan segera mengambil langkah dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara anggota KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan masih dalam proses mengklarifikasi kejadian di video itu ke PPLN Kuala Lumpur. Selanjutnya, KPU akan bersikap saat seluruh informasi sudah dihimpun.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 644 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Luar Negeri, pemungutan suara di luar negeri dilakukan pada 8-14 April 2019.
Adapun pemungutan suara di Malaysia dilakukan pada Minggu (14/4/2019). Pencoblosan dilakukan di Kuala lumpur, Johor Baru, Kota Kinabalu, Kuching, Penang, dan Tawau.