PHUKET, KOMPAS — Perusahaan motor dunia Royal Enfield terus mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Pada April ini, perusahaan yang berdiri sejak 1901 tersebut membuka showroom baru di Bogor, Jawa Barat.
”Bulan depan kami membuka showroom di Bogor. Ini peluang bagi kami untuk memperluas pasar produk Royal Enfield,” ujar Vimal Sumbly, Head Business Asia Pacific Region Royal Enfield, di Phuket, Thailand, Minggu (24/3/2019). Pada Sabtu (22/3), Kompas bersama sejumlah wartawan dari Asia mencoba produk terbaru Royal Enfield, Interceptor dan GT Continental, bermesin 650 cc.
Bogor menjadi kota keempat ekspansi perusahaan yang berbasis di India dan Inggris itu. Sebelumnya, ruang pamer Royal Enfield beroperasi di Jakarta, Bali, dan Tangerang Selatan. Jakarta juga menjadi satu-satunya tempat penjualan perlengkapan pengendara Royal Enfield di Asia Tenggara.
Menurut Vimal, maraknya komunitas pencinta motor vintage atau masa lampau di Bogor menjadi pertimbangan Royal Enfield membangun ruang pamer. Selain itu, Bogor juga dekat dengan ibu kota Jakarta. ”Terdapat delapan sampai sembilan komunitas pencinta Royal Enfield di Indonesia,” ujarnya.
Selama ini, Royal Enfield telah memasarkan motor jenis Bullet 350 cc, Bullet 500 cc, dan Himalayan 411 cc. Bahkan, Himalayan sempat dicoba di Bromo. Adapun produk terbaru bermesin silinder ganda Interceptor dan GT Continental 650 cc, menurut rencana, diluncurkan tahun ini di Indonesia.
Bagi Royal Enfield, menurut Vimal, Indonesia adalah negara tujuan pertama untuk memasarkan produknya di Asia Tenggara. Selain berpenduduk 260 juta jiwa, Indonesia juga memiliki wilayah yang luas sehingga cocok untuk tipe motor Royal Enfield yang kerap digunakan untuk menjelajah.
Tahun lalu, penjualan motor Royal Enfield di Indonesia mencapai 1.100 unit. Jumlah itu meningkat hingga 11 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. ”Ini pertanda baik bagi kami untuk terus bertumbuh,” ujarnya.
Meski demikian, menurut CEO Royal Enfield Shiddartha Lal, pihaknya belum dapat memastikan kapan produk barunya bermesin 650 cc dipasarkan di Indonesia. Alasannya, Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dinilai terlalu tinggi.
Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2014 yang mengatur pengenaan PPnBM terhadap tujuh kategori kendaraan. Peraturan itu antara lain mengatur pajak bagi kendaraan roda dua di atas 500 cc yang mencapai 125 persen.
Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan regulasi sebelumnya saat negara menetapkan besar pajak untuk kendaraan roda dua di atas 500 cc sejumlah 75 persen.
Artinya, dengan aturan baru itu, jika kendaraan sejenis itu masuk ke Indonesia, harganya akan naik dua kali lipat. Konsumen pun akan berpikir kembali untuk membeli produk itu. ”Kami berharap Pemerintah Indonesia dapat meninjau ulang pajak tersebut,” ujarnya.