Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto Lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan Cawagub
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera akhirnya merilis dua nama rekomendasi yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan. Dua nama tersebut adalah Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. DPW PKS berharap kedua rekomendasi tersebut bisa segera diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ketua Umum DPW PKS Sakhir Purnomo mengatakan, PKS dan Partai Gerindra telah menyepakati dua nama tersebut. Awalnya ada tiga nama yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, yaitu Abdurrahman Suhaimi, Ahmad Syaikhu, dan Agung Yulianto.
”Bahwa dua nama yang akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta adalah Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, berdasarkan hasil rekomendasi panelis,” ujar Sakhir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/02/2018).
Berdasarkan rekam jejaknya, Ahmad Syaikhu pernah menjadi anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS periode 2008-2013 dan menjabat Wakil Wali Kota Bekasi 2013-2018. Adapun Agung Yulianto merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), mantan auditor BPKP, dan Direktur PT Herba Penawar Alwahida Indonesia (HPAI).
Sakhir berharap dua nama ini akan segera diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, hingga siang tadi Anies masih belum menerima dua nama tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sesuai dengan mekanisme, setelah ada rekomendasi dua nama ini nantinya akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta. Setelah diserahkan kepada Anies, akan ada Rapat Paripurna DPRD untuk dilakukan voting pemilihan dua nama tersebut.
”Namun, hingga saat ini DPRD juga belum menerima surat rekomendasinya,” ucapnya di DPRD Jakarta, Senin (11/02/2018).
Sebelumnya, Anies menyatakan siap menerima dua nama yang akan diajukan. Menurut Anies, meskipun dirinya belum menerima dua nama yang dicalonkan, proses pemilihan sudah mencapai tahap final.
”Kewenangan mengajukan nama wakil gubernur untuk proses penggantian itu ada pada partai pengusung, itu aturan perundangannya. Jadi, saya sebagai warga negara harus menaati perintah undang-undang,” ucapnya.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan menunggu finalisasi nama yang bakal diserahkan oleh Anies.
”Prinsipnya, pusat menunggu yang diputuskan oleh DPRD, apakah mau voting atau aklamasi, yang penting dua partai pendukung Pak Anies harus mengajukan satu nama. Nantinya, oleh Pak Anies disampaikan kepada Mendagri. Jadi, itu haknya ada di parpol dan DPRD,” ujarnya.
Rekam jejak minim
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif mengatakan, ada beberapa catatan terkait dengan kekurangan dan kelebihan cawagub ini. Secara garis besar, menurut Syarif, cawagub ini masih minim pengalaman dalam memimpin daerah.
”Kekurangannya ialah mereka masih minim rekam jejak dalam memimpin daerah meskipun ada yang pernah menjabat wakil wali kota (Ahmad Syaikhu). Selain itu, kami ingin punya wagub yang bisa menerjemahkan pikiran gubernur dalam konteks percepatan pembangunan ekonomi UMKM,” tutur Syarif, yang merupakan salah satu anggota tim panelis.