JAKARTA, KOMPAS— Pencatatan sumber dana kampanye kedua pasangan calon dinilai belum transparan. Tim kampanye kedua pasangan diduga melakukan penyamaran nama asli penyumbang dana kampanye.
Berdasarkan analisis Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (9/1/2019) di Jakarta, terkait Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) calon presiden dan wakil presiden, kedua pasangan calon memiliki penyumbang mayoritas yang berbeda.
Dana kampanye Jokowi-Ma’ruf mayoritas berasal dari sumbangan dua Perkumpulan Golfer sebanyak Rp 37,9 miliar atau 86 persen dari total penerimaan. Sedangkan, dana kampanye Prabowo-Sandi berasal dari sumbangan masing-masing kandidat sebesar Rp 52,5 miliar atau 97,23 persen dari keseluruhan.
“Kedua kubu minim mencatatkan sumbangan perseorangan dan badan usaha. Padahal, di kedua kubu terdapat sejumlah pengusaha yang merapat menjadi tim pemenangan atau pendukung,” kata Almas Sjafrina, peneliti korupsi ICW.
Almas menduga hal itu dapat terjadi karena sumbangan belum banyak diterima pada periode pelaporan LPSDK dan sumbangan itu diberikan melalui partai politik, pasangan calon, atau kelompok. Dugaan lainnya yaitu status badan hukum Perkumpulan Golfer yang diduga sebagai penampung sumbangan perorangan. Adapun, LPSDK Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak mencantumkan adanya sumbangan dari badan usaha.
“Sumbangan dana itu rawan tidak jelas karena kelompok penyumbang tidak diwajibkan berbadan hukum dan tidak disertai dengan daftar anggota kelompok, sehingga berpotensi dijadikan sebagai saluran sumbangan gelap,” ujar Almas.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur bahwa dana kampanye yang berasal dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Sedangkan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh lebih dari Rp 25 miliar.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas sumber dana kampanye, maka nama masing-masing penyumbang perlu dibuka. Publik perlu mengetahui dana itu bersumber darimana, sebab latar belakang penyumbang dana kampanye dapat berpengaruh ketika calon itu nantinya terpilih.
Terkait sumber dana kampanye, Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Wahyu Sakti Trenggono mengatakan, dana sumbangan dari Perkumpulan Golfer berasal dari sumbangan perseorangan yang dikumpulkan bersama. Ada lebih dari seratus orang ikut menyumbang berupa jasa dan barang yang jika dirupiahkan besaran nominalnya mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2 miliar.
Ditanyai alasan dana itu tidak dilaporkan sebagai sumbangan perseorangan, Trenggono menjawab, “Kalau orang mau menyumbang tetapi malas mengisi formulirnya, kan boleh diwakili oleh suatu kelompok. Intinya mereka mau patungan bersama. Lalu apa masalahnya di situ? Itu kan kita sampaikan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Andre Rosiade mengakui bahwa masih banyak pengusaha yang belum menyumbang ke BPN. Menurut informasi yang masuk, ada tekanan terhadap para pengusaha itu sehingga mereka mengurungkan niatnya untuk memberikan bantuan kepada BPN.
“Banyak pengusaha yang menyatakan ingin (menyumbang), tetapi tiba-tiba mereka mundur,” kata Andre.
Andre menyebutkan ada suatu hikmah yang diperoleh. Misalnya, masyarakat semakin antusias untuk memberikan sumbangan bagi Prabowo-Sandiaga. (MELATI MEWANGI)