Proses Identifikasi Jenazah Penumpang Lion Air PK-LQP Terus Berjalan
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Proses identifikasi jenazah penumpang Lion Air nomor penerbangan JT-610 tetap berlanjut meski proses pencarian korban oleh tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berakhir pada Sabtu (10/11/2018).
Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R Said Sukanto Komisaris Besar Hariyanto, di Jakarta, mengatakan, proses identifikasi akan terus berlangsung meski sudah tidak ada kantong jenazah yang diterima.
”Semua sampel masih dalam pemeriksaan melalui DNA. Kami akan pantau setiap hari untuk pencocokan data antemortem DNA dari keluarga dan data postmortem,” ujar Hariyanto.
Menurut Komisaris Besar Lisda Cancer, Kepala Bidang Disaster Victim Identification (DVI) Polri, operasi DVI akan terus berlangsung hingga sepuluh hari ke depan.
”Durasi untuk pemeriksaan sampel DNA setidaknya membutuhkan waktu empat hingga delapan hari ke depan. Semoga hasilnya segera keluar,” kata Lisda.
Hingga hari ini, kantong jenazah yang diterima RS Polri totalnya 195 kantong. Lalu, sampel postmortem bertambah menjadi 29 sehingga totalnya menjadi 655 sampel postmortem. Sampel itu akan diidentifikasi melalui pemeriksaan DNA.
Penumpang teridentifikasi
Dalam konferensi pers Sabtu siang, Hariyanto melaporkan, hingga hari ke-14 setelah musibah, tim Disaster Victim Identification Polri berhasil mengidentifikasi dua penumpang. Total sudah 79 penumpang teridentifikasi.
Dua jenazah yang teridentifikasi yaitu Rivandi Pranata (28) dan Joyo Nuroso (50). Keduanya berhasil dikenali melalui pemeriksaan DNA.
Setelah konferensi pers, penyerahan peti jenazah dan surat kematian dilakukan secara langsung dari pihak rumah sakit kepada pihak maskapai penerbangan Lion Air. Selanjutnya, pihak Lion Air akan menyerahkan kepada keluarga yang bersangkutan.
”Kami hanya mengeluarkan surat kematian dari bukti fisik jenazah yang teridentifikasi,” kata Hariyanto.
Jika nantinya ada penumpang yang tidak teridentifikasi, menurut Hariyanto, kemungkinan jenazah itu tidak ada dalam kantong jenazah yang diterima oleh rumah sakit. Selanjutnya, untuk mendapatkan bukti surat itu, maka pengadilan yang akan menentukan.
”Ketika pengadilan memutuskan yang bersangkutan meninggal tetapi tidak teridentifikasi oleh tim DVI, maka selanjutnya dinas kependudukan dan catatan sipil yang akan memberikan surat keterangan,” ujar Hariyanto.
Sementara itu, Managing Director Lion Air Group Kapten Daniel Putut menyampaikan, bagi korban yang tidak teridentifikasi setelah semua temuan diteliti oleh tim DVI Polri, keluarga korban bisa mengurus surat kematian ke dukcapil atas keputusan pengadilan.
”Surat kematian itu bisa digunakan ahli waris untuk bukti mendapatkan asuransi dan ganti rugi bagasi ke pihak Lion Air,” kata Daniel.
Menurut Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air Group, pihaknya masih berfokus pada penyelesaian proses identifikasi yang dilakukan tim DVI Polri. (MELATI MEWANGI/SUCIPTO)