Stop Konsumsi Daging Anjing dan Kucing
Indonesia menjadi sorotan dunia karena menjadikan daging anjing sebagai makanan. Sejumlah pesohor dunia mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada Senin, 21 Mei 2018. Mereka meminta Presiden menghentikan penyiksaan dan penyembelihan anjing untuk konsumsi manusia tersebut.
Kantor berita AP mengutip surat tersebut. Menurut AP, sedikitnya ada 90 pesohor yang menandatangani surat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka antara lain aktris Cameron Diaz, pencari bakat Simon Cowell, komedian Ricky Gervais, penyanyi pop Indonesia Anggun C Sasmi.

Anggun C Sasmi
”Hewan-hewan ini, banyak dari mereka adalah hewan peliharaan curian, menjadi sasaran metode penangkapan, pengangkutan, dan pembantaian yang kasar dan brutal, dan penderitaan serta ketakutan yang sangat besar yang harus mereka tanggung adalah memilukan dan benar-benar mengejutkan,” demikian isi surat itu.

Cameron Diaz
Surat tersebut muncul setelah pada Januari 2018 sejumlah aktivis kesejahteraan hewan dan Humane Society International mengekspos pemukulan dan pembakaran hidup-hidup anjing-anjing untuk menghilangkan bulu mereka di Pasar Tomohon, Sulawesi Utara.
Setelah publisitas buruk pada bulan Januari, Pasar Tomohon menghentikan penyembelihan anjing, tetapi video yang direkam oleh juru kampanye antikonsumsi daging anjing menunjukkan daging anjing masih dikirim dari lokasi lain. Menurut aktivis, ribuan anjing dan kucing disembelih setiap minggu di Sulawesi Utara, sebagian besar didatangkan dari provinsi lain di Indonesia.

Daging piton dijual di Pasar Beriman Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (3/3/2018).
”Kami dengan hormat mendesak Presiden Widodo untuk bekerja bersama kami pada solusi yang melindungi tidak hanya anjing dan kucing Indonesia, tetapi juga kesehatan rakyatnya,” kata Presiden Humane Society International Kitty Block dalam sebuah pernyataan.
Berita AP tersebut menyebar ke seluruh dunia. Washington Post, Boston Herald, The Seattle Times, serta berbagai media daring mengutip berita AP dengan judul ”Pesohor Mendesak Indonesia Melarang Perdagangan Daging Anjing Brutal”.

Foto pengacara Hotman Paris Hutapea dan mobil mewahnya, yang diambil dari posting-an pada akun Instagram hotmanparisofficial.
Di dalam negeri, kampanye untuk tidak mengonsumsi daging anjing juga gencar dilaksanakan pesohor. Salah satu pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, dalam akun Instagramnya beberapa kali mengunggah ajakan untuk tidak mengonsumsi daging anjing. Bahkan, Hotman Paris menyatakan bersedia menjadi pengacara untuk kasus yang melibatkan penyiksaan anjing tersebut.
Dalam satu unggahan pada 18 Mei 2018 di tepi Pantai Legian, Bali, Hotman Paris mengatakan, ”Manusia kan makin beradab. Anjing adalah makhluk paling setia kepada majikannya. Hentikan makan anjing. Lapo-lapo jangan lagi terima anjing curian”.

Suasana Pasar Tomohon di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Minggu (29/7/2012). Di pasar ini ditemukan banyak penjual beragam jenis satwa liar untuk konsumsi.
Selain karena alasan religius, ada dua alasan konsumsi daging anjing dilarang. Pertama, alasan kesejahteraan hewan. Seperti dikemukakan Hotman Paris, dengan semakin beradabnya manusia, penghargaan terhadap kesejahteraan hewan makin tinggi di dunia. Kampanye kesejahteraan hewan tersebut sudah meluas yang dilakukan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau Office International des Epizooties (OIE). Kajian sebagai resolusi dimulai tahun 2002.
Dalam standar kesejahteraan hewan OIE tersebut, ada ”Lima Kebebasan” yang diadopsi tahun 2006. Kelima kebebasan hewan tersebut adalah (1) kebebasan dari kelaparan, kekurangan gizi, dan kehausan; (2) kebebasan dari ketakutan dan kesusahan; (3) kebebasan dari ketidaknyamanan fisik dan suhu; (4) kebebasan dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; serta (5) kebebasan untuk mengekspresikan pola perilaku yang normal.
Dengan menyiksa dan memakan daging anjing, manusia melanggar kesepakatan global atas kesejahteraan hewan tersebut. Indonesia telah mengadopsi prinsip kesejahteraan hewan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Larangan penyiksaan atas hewan tercantum dalam Pasal 66A undang-undang tersebut. Pasal 66A Ayat (1) menyebutkan, ”Setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif”.
Pasal 66A Ayat (2) menyebutkan, ”Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang”.
Sanksi pidana atas penyiksaan hewan tersebut telah diatur dalam undang-undang tersebut. Pasal 91B Ayat (1) menyebutkan, ”Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)”.
Orang yang mengetahui ada penganiayaan hewan tetapi tidak melaporkannya juga dikenai sanksi pidana. Pasal 91B Ayat (2) menyebutkan, ”Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A Ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)”.
Selain alasan kesejahteraan hewan, alasan kesehatan manusia itu sendiri juga penting. Menurut data Aliansi Perlindungan Anjing Asia, anjing peliharaan adalah sumber utama penyakit anjing gila atau rabies di Asia. Dari 99 persen semua kasus rabies manusia di Asia yang dicatat, ditularkan dari anjing.

Indonesia sampai saat ini belum bebas rabies sepenuhnya. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, penular utama rabies di Indonesia adalah anjing (98 persen) dan kucing/monyet (2 persen). Dari 34 provinsi yang ada, hanya sembilan provinsi yang bebas rabies. Kesembilan provinsi itu adalah Papua, Papua Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan DKI Jakarta.
Oleh karena itu, mari kita stop perdagangan, penyiksaan, dan konsumsi daging anjing dan kucing. Jika kita mengetahuinya, laporkan kepada kantor polisi terdekat.