Penusuk Purnawirawan TNI AL Baru Dua Bulan Keluar Penjara
Oleh
Dian Dewi Purnamasari / DD17
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Sepekan setelah purnawirawan TNI AL, Hunaedi (82), tewas di rumahnya di kompleks TNI AL Pangkalan Jati, Pondok Labu, Jakarta Selatan, polisi menangkap tersangka pelaku, Kamis (12/4) dini hari. Tersangka, S (20), residivis yang baru dua bulan keluar penjara.
Tersangka dibekuk gabungan Polsek Cilandak, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, bersama Polisi Militer AL. Saat ditangkap, S terlibat tawuran di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Pengakuan tersangka, motif penusukan itu perampokan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar, Kamis (12/4). Pelaku yang mengontrak di Pondok Labu, sering melintas di lokasi kejadian.
Tersangka sempat survei lokasi rumah, berpura-pura bertanya alamat ke korban. Sehari sebelum penusukan, pelaku masuk rumah mengambil uang Rp 3,2 juta dari dompet korban. S masuk lewat pintu samping saat Hunaedi menyapu depan rumah, sedangkan Sopiah istrinya, mencuci di belakang.
Sehari setelah mencuri, Kamis (5/4), tersangka kembali ke rumah korban. Ia melihat sisa uang. Korban datang lagi ke kompleks TNI AL itu pukul 18.00 dan mengetuk pintu.
Saat Hunaedi membuka pintu masih mengenali S yang pernah bertanya alamat. "Korban sempat menegur, ada apa kamu ke sini lagi?" ujar Indra.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan menambahkan, tersangka spontan mengambil uang Rp 200.000 di meja, sambil mendorong pintu yang masih dipegang korban. Korban terpental, kepalanya terbentur lantai. "Ini sinkron dengan keterangan saksi," kata dia.
Saat melihat kejadian itu, Sopiah berlari dari pintu samping dan berteriak minta tolong. Karena panik, tersangka menyabetkan senjata tajam ke lengan kiri korban. Lalu, menusuk dada korban karena masih melawan dan menghalangi tersangka.
Tersangka kabur lewat tembok samping. Lalu, melalui taman yang ada di lokasi.
Menurut Indra, polisi mengenali ciri-ciri tersangka dari rekaman CCTV. Kamis malam, tim mendapat informasi ada tawuran di Cilandak. S yang adalah tukang parkir ditangkap dengan barang bukti pisau.
Di rumah kontrakan S, polisi menemukan jam tangan, buff, celana jeans, dan kaos. Pacar pelaku mengaku saat kejadian, ia mencuci kaos pelaku. "Uang saya pakai bayar kontrakan, beli baju, dan celana," kata S.
S terancam pasal berlapis, pasal soal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga punya catatan kriminal kepemilikan senjata tajam dan dijerat UU Darurat. Tersangka baru dua bulan lalu merasakan udara bebas di luar penjara.