Bukan Ranah Komite Keselamatan Konstruksi untuk Jatuhkan Sanksi
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komite Keselamatan Konstruksi bertugas untuk melakukan evaluasi pelaksanaan proyek konstruksi. Apabila ditemukan kesalahan yang tak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja, komite ini memberikan rekomendasi kepada pengguna jasa untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) Syarif Burhanuddin menjelaskan, bukan ranah komite ini untuk menjatuhkan sanksi kepada kontraktor yang tidak memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja. Sanksi itu diberikan oleh pengguna jasa. Dalam kasus Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakyu), pengguna jasa adalah Kementerian BUMN.
”Komite hanya menyelidiki penyebab dan melakukan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan, sedangkan sanksi dilakukan oleh pengguna jasa. Untuk kasus ini, menteri teknis bisa mengusulkan dan sanksi tetap oleh Menteri BUMN,” ujar Syarif, Sabtu (10/3) malam.
Ia menuturkan, tugas pokok dan fungsi komite adalah mengevaluasi pelaksanaan proyek. Harapannya adalah agar pelaksanaan proyek berikutnya harus memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Mengenai kecelakaan konstruksi di Jalan Tol Becakayu, bukan ranah Komite K2 untuk menjatuhkan sanksi kepada kontraktor, dalam hal ini PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang tidak memenuhi keselamatan kerja. Sanksi itu diberikan oleh pengguna jasa. Dalam kasus Tol Becakayu, pengguna jasa adalah Kementerian BUMN.
”Komite hanya menyelidiki penyebab dan melakukan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan, sedangkan sanksi dilakukan oleh pengguna jasa. Untuk kasus ini, menteri teknis bisa mengusulkan dan tetap sanksi oleh Menteri BUMN,” ujar Syarif.
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pelaksana proyek seusai kecelakaan konstruksi Jalan Tol Becakayu.
”Rekomendasi komite adalah agar faktor keamanannya ditingkatkan. Di samping 12 baut, juga ditambah scafolding,” ujar Syarif.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada Pasal 96 dijelaskan enam tahapan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja. Enam tahapan sanksi itu adalah peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pencantuman daftar hitam, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Ahli Manajemen Konstruksi dari Universitas Indonesia, Muhammad Ali Berawi, mengatakan, meski sudah ada sanksi yang diatur dalam UU, penegakan hukum juga tidak kalah penting.
”Sudah ada aturannya dalam undang-undang tapi tidak diterapkan. Kontraktor yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja seharusnya diberi sanksi agar mereka bisa membenahi kinerjanya,” ujar Ali.
Harapan Ali, agar ke depan terbangun sistem meritokrasi di industri jasa konstruksi. Artinya, hanya kontraktor yang terbaik, profesional, dan memenuhi aspek keselamatan kerjalah yang mudah memperoleh proyek.
Perbaikan
Dalam siaran persnya yang diterima Kompas, Kamis (8/3), Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nyoman Wirya Adnyana mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pembangunan Jalan Tol Becakayu.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan langkah perbaikan pada sistem supporting atau shoring yang akan digunakan untuk pekerjaan kolom beton Jalan Tol Becakayu, di mana metode itu juga sesuai dengan rekomendasi Komite K2.
”Kami terus melakukan perbaikan terhadap prosedur dengan meningkatkan pengawasan terhadap penerapan prosedur di lapangan rekomendasi tim dari K3. Kami sudah memperbaiki metode kerja sehingga faktor keselamatan kami meningkat,” ujar Nyoman.
Pelaksana proyek Tol Becakayu, yaitu PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM), pun berupaya membenahi sistem kerjanya. Perusahaan yang 98,97 persen sahamnya dikuasai oleh PT Waskita Karya ini sudah menerapkan perbaikan dan pemenuhan pelaksaan untuk memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
”Kami bekerja sama dengan Komite K2, terutama dengan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan, untuk meyakinkan bahwa proses engineering dilakukan dengan baik dan sesuai dengan kaidah yang berlaku,” ujar Direktur Teknik KKDM Purma Yose Rizal.