SURABAYA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/3), menggelar sidang putusan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua siswa perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate, M Anis (22) dan Aris Eko Ristanto (25), meninggal. Dua suporter divonis 10 tahun penjara, sedangkan suporter lainnya divonis 3 tahun dan 2 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Sifa Urosidin menggelar dua kali sidang putusan kepada empat terdakwa secara maraton sejak pukul 10.00. Ribuan pendukung kedua belah pihak mengikuti jalannya persidangan di luar area pengadilan.
Sidang pertama dilakukan kepada terdakwa Mochammad Tiyok Dwi Septiani (19) dan Mochammad Ja’far (24). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena secara bersama-sama melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan hasil otopsi yang menyatakan bahwa korban meninggal akibat adanya pukulan benda tumpul.
”Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga korban,” ujar hakim.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Siska Christina, yang meminta hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun.
Persidangan selanjutnya menghadirkan Jhonerly Simanjuntak (38) dan Slamet Sunardi (20). Dalam putusannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan SARA, dan perbuatan terdakwa menimbulkan korban kehilangan nyawa.
Hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
”Menyatakan terdakwa (Jhonerly) terbukti bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan,” tutur hakim.
Sementara terdakwa lainnya, Slamet, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan mengunggah status di media sosial Facebook dan Twitter yang ditujukan kepada kelompok suporter Persebaya (Bonek) untuk membalas kelompok Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
”Akibat perbuatan terdakwa ini menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan kelompok suporter sepak bola Bonek ke kelompok PSHT,” ujar hakim.
Vonis kepada Jhonerly dan Slamet 1,5 tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Oleh jaksa, Jhonerly dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Slamet dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan keempat orang tersebut dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Keempat tahanan ataupun jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding.
Bersitegang
Seusai hakim menyatakan vonis kepada Jhonerly dan Slamet, ribuan orang dari kedua belah pihak yang berada di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya langsung bersitegang.
Massa Bonek dan PSHT saling mendekat meski sebelumnya dipisahkan jarak sekitar 300 meter oleh polisi.
Sejumlah massa PSHT merasa tidak puas dengan putusan hakim dan mencoba merangsek menuju barisan Bonek. Keduanya saling lempar provokasi yang membuat suasana sempat tegang. Ketegangan tersebut juga mengakibatkan tanaman di depan pengadilan rusak.
Beruntung, aparat gabungan dari Polrestabes Surabaya, Komando Resor Militer 084/Bhaskara Jaya, Satpol PP Kota Surabaya, serta Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya berhasil mencegah terjadinya kericuhan antarkedua kelompok.
”Kami sudah melakukan pendekatan kepada Bonek dan PSHT untuk menjaga ketertiban selama persidangan. Mereka berkomitmen tidak melakukan kerusuhan,” ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan di sela pengamanan sidang.
Pada Minggu (1/10/2017) sekitar pukul 01.30, terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum suporter Persebaya kepada dua siswa PSHT. Dua korban pengeroyokan, M Anis (22) dan Aris Eko Ristanto (25), meninggal.
Pengeroyokan berawal dari bentrokan yang terjadi sebelum pertandingan Persebaya melawan Persigo Semeru FC Lumajang di Stadion Gelora Bung Tomo. Bentrokan mengakibatkan korban luka dari kelompok suporter Surabaya. Para suporter lalu berkumpul untuk membalas kelompok PSHT seusai pertandingan.
Atas peristiwa itu, Polrestabes Surabaya menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Mochammad Ja’far (24), Mochammad Tiyok Dwi Septiani (19), Jhonerly Simanjuntak (38), dan Slamet Sunardi (20).