JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Selasa (27/2), menetapkan dua tersangka dalam kasus ambrolnya cetakan beton kepala kolom Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, yang terjadi Selasa (20/2) lalu. Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra, saat jumpa pers di markas Polres Metro Jaktim, mengemukakan, tersangka adalah AA, Kepala Pelaksana Lapangan Tol Becakayu dari PT Waskita Karya, serta AS, yang menjabat Kepala Pengawas Tol Becakayu dari PT Virama Karya. PT Virama Karya merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang konsultasi teknik dan manajemen.
Kedua nama itu ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas Polres Metro Jaktim bersama dengan Pusat Laboratorium Forensik Polri melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan dari 13 saksi. Para saksi terdiri dari pekerja proyek yang menjadi korban, petugas keamanan, dan pengawas proyek.
Dari investigasi yang telah dilakukan, ditemukan unsur kelalaian, yaitu kecelakaan terjadi karena tidak sesuai standar operasi yang ditetapkan perusahaan sehingga cetakan beton kepala kolom ambrol. Insiden tersebut menyebabkan tujuh pekerja menderita luka ringan hingga luka berat. Namun, Tony tidak menjelaskan unsur kelalaian dalam proyek itu karena bukan kapasitasnya menjelaskan hal tersebut. ”Saya hanya menyampaikan proses penyidikannya. Yang pasti, ada unsur kelalaian,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaian menyebabkan orang luka berat dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
”Kepada kedua tersangka ini tidak kami lakukan penahanan karena memang masih dalam batas toleransi. Bahwa yang bersangkutan pun melakukan pekerjaan, (jadi) tidak mungkin melakukan itu dengan sengaja,” kata Tony.
Menurut Tony, penyidik tidak diwajibkan melakukan penahanan dalam setiap kasus pidana. Hal itu dipertimbangkan penyidik jika tersangka bisa mempertanggungjawabkan tindakannya, tidak melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti.
Ditanya terkait efek jera terhadap kedua tersangka jika tidak ada penahanan, Tony mengatakan, ”Efek jeranya sudah (dirasakan saat tersangka) diproses ini.”
Dari lokasi kejadian, polisi mengumpulkan barang bukti berupa 8 batang thread bar (besi ulir) masing-masing berukuran 3,2 sentimeter. Dua di antaranya ditunjukkan saat jumpa pers. Besi ulir berfungsi menahan cetakan beton kepala kolom.