JAKARTA, KOMPAS — Tim Unit Reaksi Cepat Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan diterjunkan menyusul insiden ambruknya tiang pancang pada proyek konstruksi Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Selasa (20/2). Selain menyelidiki penyebab kecelakaan, tim juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Herman Prakoso Hidayat yang dihubungi Kompas mengatakan, pihaknya juga ingin memastikan hak-hak korban terpenuhi. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Ketenagakerjaan juga sudah berkoordinasi dengan aparat dan pihak berwajib.
”Kami memastikan dulu hak-hak korban terpenuhi, seperti biaya pengobatan, asuransi jaminan sosial, dan upah. Selain itu, kami memeriksa kelengkapan sarana dan prasarana bekerja,” tuturnya.
Mengutip data Kemnaker, insiden Becakayu menyebabkan tujuh korban luka-luka. Berikut nama-nama korban:
Supri (pria, Kendal, 31 Desember 1971)
Kirpan (pria, Banyumas, 16 Juli 1981
Sarmin (pria, Kendal, 10 Maret 1972)
Rusman (pria, Sukabumi, 11 November 1982)
Joni Arisman (pria, Sukabumi, 1 Januari 1978)
Agus (pria, 27 tahun)
Waldi (41 tahun asal Kendal, Jawa Tengah)
Herman mengemukakan, pihaknya mengaku prihatin atas kejadian yang berlangsung. Dia menegaskan, proyek pembangunan infrastruktur sekarang sedang banyak dikerjakan. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penegasan ini diharapkan bisa melihat konteks insiden Becakayu secara lebih makro.
Sementara itu, Kepala Divisi Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengaku, pihaknya selalu mengimbau setiap pemberi kerja, baik sektor jasa konstruksi, BUMN Karya, maupun sektor lainnya, untuk selalu memperhatikan K3.
Di lapangan, BPJS Ketenagakerjaan juga selalu berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan dalam hal kepatuhan terhadap perlindungan pekerja termasuk di sektor jasa konstruksi.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif menyebutkan, seluruh biaya perawatan sampai sembuh para korban insiden Becakayu akan ditanggung oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sesuai data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2017, kasus kecelakaan kerja di sektor konstruksi hanya 1 persen dari total kasus kecelakaan kerja yang dilindungi jaminan sosial kecelakaan kerja (JKK).
Senior Program Officer Organisasi Buruh Internasional (ILO) Indonesia Lusiani Julia, yang dihubungi terpisah, mengatakan, ILO memandang kesadaran K3 di Indonesia masih rendah. Serikat pekerja belum banyak menyuarakan pentingnya K3. Dari sisi industri, manajemen K3 jamak ditemukan di perusahaan skala besar saja.