13 Tahun Berlalu, Pengusutan Kasus Pembunuhan Munir Belum Usai
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan anggota Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib mendesak pemerintah untuk mengusut dalang di balik kasus tersebut. Pemerintah dinilai belum optimal dalam menuntaskan penegakan hukum dari kasus yang terjadi hampir 13 tahun lalu.
Suciwati, istri Munir, kecewa karena pemerintah tidak maksimal dalam mengusut secara tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir yang terjadi pada 7 September 2004. Saat itu, Munir dibunuh di dalam pesawat Garuda Indonesia yang terbang dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda.
Dalam kasus ini, beberapa pihak telah dinyatakan bersalah, antara lain Pollycarpus Budihari Priyanto yang dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan juga dinyatakan ikut bertanggung jawab dan divonis 1 tahun penjara.
”Kami menuntut komitmen terhadap upaya penuntasan kasus HAM dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang telah berjalan selama tiga tahun. Sudah tidak ada lagi alasan pemerintah untuk menunda pengusutan tuntas kasus ini. Keberlanjutan penyelesaian kasus hanya bergantung pada political will pemerintah,” tutur Suciwati saat memberikan keterangan kepada media di kantor The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), di Jakarta, Rabu (6/9).
Mantan Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Munir, Marsudi Hanafi, mengatakan, walaupun pemerintah telah berupaya melakukan upaya penegakan hukum dari beberapa orang yang telah dijatuhi vonis di pengadilan, pihaknya masih belum merasa puas. Ia menilai, dari hasil penyelidikan yang dilakukan TPF, masih banyak hal yang tersembunyi dan harus dituntaskan. Ia menilai, hasil laporan dari TPF harus segera diumumkan dan ditindaklanjuti.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil laporan dari TPF diputuskan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai dokumen publik sehingga pemerintah diminta untuk membuka dokumen tersebut. Namun, Pengadilan Tata Usaha Jakarta membatalkan keputusan KIP dengan pertimbangan bahwa dokumen laporan TPF tidak dikuasai oleh pihak pemerintah, yang dalam hal ini ialah Kementerian Sekretariat Negara. Presiden Joko Widodo juga telah meminta Kepala Polri dan Jaksa Agung untuk mencari dokumen TPF tersebut.
Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, yang juga mantan Sekretaris TPF, mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih bertanggung jawab untuk memastikan hasil penyelidikan tim TPF dimanfaatkan secara efektif oleh pemerintah. ”Inisiator utama dalam kasus pembunuhan Munir juga harus dibawa ke meja pengadilan,” ujar Usman. (DD14)