logo Kompas.id
RisetPutusan MK Geser Konstelasi...
Iklan

Putusan MK Geser Konstelasi Pilkada di Sumatera

Perubahan aturan pilkada pascaputusan MK mengubah peta politik di Sumatera.

Oleh
RANGGA EKA SAKTI
· 5 menit baca
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Epyardi Asda (kiri) dan Ekos Albar (kanan), mengendarai ATV untuk mendaftar ke KPU Sumbar di Kota Padang, Kamis (29/8/2024). Epyardi dan Ekos merupakan pasangan calon kedua yang mendaftar untuk Pilkada Sumbar.
KOMPAS/YOLA SASTRA

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Epyardi Asda (kiri) dan Ekos Albar (kanan), mengendarai ATV untuk mendaftar ke KPU Sumbar di Kota Padang, Kamis (29/8/2024). Epyardi dan Ekos merupakan pasangan calon kedua yang mendaftar untuk Pilkada Sumbar.

Tidak hanya di Jawa, perubahan aturan main pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi juga ikut mengubah peta politik di Sumatera. Di pengujung masa pendaftaran, muncul poros-poros baru di luar ekspektasi dari proses konsolidasi sebelumnya. Pergeseran konstelasi ini pun membuat pertarungan kian menarik untuk diperhatikan.

Di Pulau Jawa, konstelasi politik mengalami perubahan besar pasca-Putusan MK Nomor 60 dan 70 yang akhirnya menjadi dasar dari aturan main pilkada tahun ini.

Editor:
YOHAN WAHYU
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000