logo Kompas.id
RisetGelar Guru Besar di Mata...
Iklan

Gelar Guru Besar di Mata Publik

Aturan gelar guru besar bagi pejabat publik harus ditegakkan untuk menjaga marwah keilmuan perguruan tinggi.

Oleh
MB DEWI PANCAWATI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3aIe47PJ_MJx5NCBUNZ9PpbXz54=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F14%2Fec994f56-0c33-4a58-a4d6-81768f49d0d4_jpg.jpg

Guru besar merupakan jabatan akademik tertinggi atau berada di puncak piramida karier akademik bagi dosen yang masih mengajar. Oleh karena itu, bagi pengajar di perguruan tinggi, wajar jika meraih jabatan akademik tertinggi menjadi cita-cita yang ingin diwujudkan.

Selain mencerminkan ”kesempurnaan” ilmu sebagai wujud dedikasi seorang pengajar serta mendapatkan tunjangan khusus, menyematkan profesor dalam barisan gelar sebuah nama menjadi kebanggaan tersendiri. Namun, untuk mencapai jabatan guru besar tersebut tidaklah mudah. Jalan panjang harus dilalui seorang dosen untuk meraihnya.

Editor:
YOHAN WAHYU
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000