Untuk pertama kalinya Pancasila diperkenalkan sebagai dasar negara pada 1 Juni 1945.
Oleh
TOPAN YUNIARTO
·4 menit baca
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, tanggal 1 Juni dipilih karena untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan kepada publik. Pancasila diperkenalkan oleh Ir Soekarno, anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di depan sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945.
Merujuk Kompaspedia, dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI, Soekarno mengutarakan pendapat tentang dasar negara. Pada pidato yang bermuatan 6.480 kata tersebut, Soekarno menyampaikan kepada seluruh anggota BPUPKI mengenai arti arti merdeka, yaitu Philosophische grondslag, yaitu fundamen, filsafat, jiwa, dan hasrat sedalam-dalamnya untuk mendirikan Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.
Soekarno kemudian memaparkan pandangannya mengenai dasar-dasar Indonesia Merdeka. Pada urutan pertama, Soekarno menyebutkan dasar yang baik dijadikan dasar pertama untuk Indonesia adalah dasar kebangsaan. ”Kita mendirikan satu Negara Kebangsaan Indonesia”. Dasar yang kedua adalah internasionalisme. Menurut Soekarno, selain mendirikan Indonesia Merdeka, kekeluargaan antarbangsa-bangsa juga harus dijunjung.
Dasar yang ketiga adalah dasar mufakat, perwakilan, dan dasar permusyawaratan. Bahwa Indonesia bukan negara untuk satu golongan saja, tetapi untuk semua di mana satu untuk semua, dan semua untuk satu.
Dasar yang keempat yang dikemukakan Soekarno adalah kesejahteraan. Ia mengatakan bahwa selain persamaan politik, persamaan ekonomi dalam bentuk kesejahteraan bersama juga perlu diadakan sebagai prinsip di mana tidak ada kemiskinan di masa Indonesia Merdeka.
Pada dasar kelima dan terakhir, Soekarno mengutarakan prinsip ketuhanan di mana bangsa Indonesia merupakan negara yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Rakyat Indonesia dijamin untuk memiliki keleluasan menyembah Tuhannya masing-masing tanpa egoisme agama dan tetap satu sebagai Negara Indonesia.
Setelah menjelaskan lima dasar negara tersebut, Soekarno kemudian membicarakan nama yang tepat tentang dasar negara, yakni ”Panca Sila”. Sila sendiri memiliki arti dasar sehingga di atas lima dasar Indonesia berdiri sebagai negara yang kekal dan abadi.
Pancasila dan Orde Baru
Selanjutnya sejak diperkenalkan pada 1 Juni 1945, konsep Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Rumusan Pancasila akhirnya disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan Pancasila.
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pancasila menjadi ideologi yang diindoktrinasikan secara menyeluruh kepada hampir semua warga negara. Hal itu tercantum dalam melalui Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Panduan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dirumuskan dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
Presiden Soeharto juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1978 tentang Penataran Pegawai Republik Indonesia Mengenai Hasil-hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1978. Penataran Pancasila ini juga dilakukan ke ranah pendidikan, baik dalam lingkup pendidikan formal maupun pendidikan nonformal.
Pada Maret 1979, pemerintah membentuk Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7). Dalam pelaksanaannya, badan ini dibantu Penasihat Presiden tentang Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P7).
Pancasila dan Orde Reformasi
Bersamaan dengan jatuhnya pemerintahan Orde Baru, fondasi ideologinya pun turut mengalami reformasi. Salah satunya ialah penghapusan praktik penataran P4.
Sidang MPR tahun 1998 menghasilkan Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Selanjutnyam terbit Tap MPR No. III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Tap MPR tersebut menyebutkan sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam rangka aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu kembali dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara yang terencana, sistematis, dan terpadu.
Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Dalam perkembangannya, UKP-PIP dirasa perlu disempurnakan dan direvitalisasi, baik organisasi maupun tugas dan fungsinya. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 perlu diganti dalam rangka penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada tanggal 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dengan revitalisasi dari bentuk unit kerja menjadi bentuk badan, diharapkan BPIP akan tetap keberadaannya walaupun pemerintahannya terus berganti.
Pancasila jiwa pemersatu bangsa
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Tahun ini Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi penyelenggara peringatan Hari Lahir Pancasila 2024. Merujuk laman BPIP, puncak peringatan Hari Lahir Pancasila akan digelar di Lapangan Blok Rokan, Riau, pada 1 Juni 2024.
Lapangan Blok Rokan dipilih sebagai lokasi acara puncak peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2024 dengan pertimbangan untuk meningkatkan nasionalisme dan persatuan seluruh anak bangsa. Blok Rokan merupakan blok minyak tersubur di Indonesia yang sejak 2021 pengelolaannya 100 persen kembali ke Ibu Pertiwi.
Hari Lahir Pancasila tahun ini mengusung tema ”Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045”. Adapun logo utama Hari Lahir Pancasila tahun 2024 adalah Sandya Taru atau Pohon Persatuan yang mencerminkan persatuan, semangat gotong royong dan kesetaraan. Pohon Persatuan tercipta dari nilai ketiga dalam Pancasila: Persatuan Indonesia dengan simbol beringin.