Bentuk Dewan Pengawas KPK, Presiden Dibantu Tim Internal
Presiden Joko Widodo mengatakan akan mencari figur-figur terbaik, berintegritas, dan memiliki rekam jejak antikorupsi sebagai Dewan Pengawas KPK. Nama-nama itu sekarang masih dikumpulkan di Sekretariat Negara.
Oleh
Nina Susilo
·2 menit baca
Kompas/Wawan H Prabowo
(dari kiri ke kanan) Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, dan Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Mengintip Figur Dewan Pengawas KPK" di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Hingga saat ini penyusunan Dewan Pengawas KPK masih dalam tahap mendata sekaligus mendaftar nama-nama calon anggota. Pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK merupakan amanat Pasal 37A UU KPK hasil revisi.
JAKARTA, KOMPAS - Presiden Joko Widodo mengatakan akan mencari figur-figur terbaik, berintegritas, dan memiliki rekam jejak antikorupsi sebagai Dewan Pengawas KPK. “Masih dalam proses penyaringan oleh tim internal di Setneg (Sekretariat Negara), jadi belum ada proses finalisasi,” katanya kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Nama-nama itu sekarang masih dikumpulkan di Sekretariat Negara. Presiden Presiden Jokowi saat ini tengah mencari lima sosok kredibel untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk pertama kali ini, pencarian anggota Dewan Pengawas KPK tidak dilakukan melalui panitia seleksi, tetapi dilakukan oleh Presiden bersama tim internalnya sendiri.
”Ya, saat ini untuk Dewan Pengawas KPK, kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan terkait siapa yang nanti bisa duduk di dalam Dewan Pengawas,” kata Presiden menjawab pertanyaan pada bincang-bincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) lalu.
Pencarian sosok tepat pengisi Dewan Pengawas KPK untuk pertama kali tersebut, kata Presiden, tidak melalui panitia seleksi. Namun, ia meyakinkan bahwa yang akan diangkat nanti adalah sosok yang kredibel.
Mengacu pada Pasal 69A Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pelantikan Dewan Pengawas akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan sekaligus pengambilan sumpah pimpinan KPK yang baru. Pelantikan itu sedianya dilakukan pada Desember ini.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Pengunjung persidangan uji materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/10/2019). Para pemohon yang kesemuanya mahasiswa antara lain menyoal seperti keberadaan dewan pengawas dan kewenangan SP3 dalam UU tersebut.
Dewan Pengawas merupakan bagian integral dari KPK, terdiri atas lima orang, dengan masa jabatan empat tahun, dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan. Dewan Pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, serta menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Adapun tim internal ini, menurut Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman, dipimpin Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan antara lain terdiri atas AAGN Dwipayana, Sukardi Rinakit, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Fadjroel Rahman, dan Dini Purwono.
Selain mengikuti syarat normatif seperti ditetapkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, ditambahkan pula syarat seperti integritas dan rekam jejaknya dalam pemberantasan korupsi.
Kompas/Wawan H Prabowo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi para pimpinan KPK (dari kiri ke kanan) Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Laode Muhammad Syarif, dan Alexander Marwata menunggu dimulainya rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Rapat hari itu membahas evaluasi kinerja KPK selama 2015-2019 seperti program pencegahan korupsi, penanganan perkara korupsi, hingga pengembangan SDM di internal KPK.