MK kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan PHPU 2019, hari ini, Rabu (7/8/2019). Pada sidang putusan hari pertama kemarin, mayoritas gugatan diputuskan untuk ditolak, tidak dapat diterima, gugur, dan ditarik kembali.
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·3 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2019 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/8/2019). Sebanyak 202 perkara PHPU akan dibacakan putusannya hingga Jumat (9/8/2019).
JAKARTA, KOMPAS —Mahkamah Konstitusi akan memutuskan 72 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 pada sidang hari ini, Rabu (7/8/2019), di Gedung MK, Jakarta. Pada sidang putusan hari pertama, Selasa (6/8), MK memutuskan 67 perkara, tetapi mayoritas di antaranya ditolak, tidak dapat diterima, gugur, dan ditarik kembali.
Pembacaan putusan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) hari kedua ini dibagi dalam tiga waktu untuk tiga panel.
Panel pertama pukul 08.00 WIB membacakan putusan untuk 25 perkara, panel kedua pukul 13.00 memutuskan 24 perkara, dan panel ketiga pukul 16.00 untuk 23 perkara.
Sidang putusan hari ini untuk memutus gugatan pemohon dari 18 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Lampung, Gorontalo, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jambi.
Sebelumnya, pada sidang putusan hari pertama, kemarin, MK telah memutuskan 67 perkara yang berasal dari 23 provinsi. Dari total perkara tersebut, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan dari 3 perkara. Sementara perkara lainnya diputuskan untuk ditolak, tidak dapat diterima, gugur, dan ditarik kembali.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Tameng milik petugas kepolisian yang disiapkan untuk mengamankan sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 oleh hakim Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8/2019). Sebanyak 202 perkara PHPU akan dibacakan putusannya selama empat hari atau hingga Jumat (9/8).
Dapil Bintan 3
Permohonan pertama yang dikabulkan oleh MK yakni perkara Nomor 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perkara ini diajukan Partai Golkar tentang penetapan rekapitulasi di Daerah Pemilihan (Dapil) Bintan 3 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Permohonan dari Golkar dalam perkara tersebut merupakan sengketa internal antara calon anggota DPRD Bintan, Amran, dan rekan separtainya, Aisyah, terkait penetapan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
MK menyatakan untuk membatalkan keputusan KPU yang menyangkut perolehan suara Partai Golkar dan menetapkan perolehan suara yang benar untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bintan untuk Dapil Bintan 3. Hal ini diputuskan setelah MK membuka kotak suara di sidang pembuktian dan menemukan hasil suara yang berbeda dengan penghitungan KPU ataupun pemohon.
Permohonan kedua yang dikabulkan MK juga terkait penghitungan suara di Dapil Bintan 3. Permohonan kedua dengan perkara nomor 71-03-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini diajukan PDI-P. MK kemudian memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU dan mengubah perolehan suara PKS di dapil tersebut, dari semula 1.648 suara menjadi 1.645 suara.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pengunjung mengikuti jalannya sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif oleh MK di tenda khusus yang disediakan di luar Gedung MK, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Dapil Kepri 4
Sementara itu, permohonan ketiga yang dikabulkan MK ialah perkara nomor 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Gerindra. Sengketa internal partai yang terjadi di permohonan ketiga itu menyoal penghitungan suara Dapil Kepulauan Riau (Kepri) 4 dalam pemilihan anggota DPRD Kepri antara Nyangnyang Haris Pratamura dan Asnah. Keduanya caleg Gerindra.
Dalam sidang pendahuluan, KPU menyatakan telah menetapkan perolehan 7.521 suara untuk Nyangnyang dan 7.523 suara untuk Asnah di Dapil Kepri 4.
Namun, saat sidang pembuktian lewat pembukaan kotak suara, MK menemukan suara Nyangnyang sebanyak 7.529 suara dan Asnah 7.519 suara. MK kemudian menyatakan untuk membatalkan keputusan KPU yang menyangkut perolehan suara untuk pemilihan anggota DPRD Kepri untuk Dapil Kepri 4.
Penetapan kursi
KOMPAS/PRADIPTA PANDU
Komisioner KPU, Ilham Saputra.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, pihaknya akan langsung menginstruksikan jajaran KPU di sejumlah daerah untuk menetapkan kursi partai dan caleg terpilih seusai adanya putusan dari MK. Sebab, putusan MK harus segera dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat serta dapat menjadi dasar KPU untuk penetapan kursi partai.
”Belum semua provinsi dibacakan putusannya oleh MK sehingga masih menunggu sidang hingga 9 Agustus nanti. Setelah itu, kami akan mengadakan pleno untuk menentukan tanggal berapa penetapan (kursi partai dan caleg terpilih),” ujarnya.