Muncul Enam Kandidat Baru, Calon Tunggal Masih Ada di 35 Daerah
Pilkada di 35 daerah diperkirakan akan tetap diikuti oleh calon tunggal.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Selama masa perpanjangan pendaftaran di 41 daerah dengan calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum menerima berkas pendaftaran enam pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Situasi ini menunjukkan upaya KPU menekan jumlah calon tunggal melawan kotak atau kolom kosong dalam Pilkada 2024 belum sepenuhnya berhasil. Putusan Mahkamah Konstitusi mempermudah syarat pencalonan juga tidak berpengaruh signifikan karena koalisi partai politik sudah terbentuk jauh-jauh hari sebelumnya.
Koordinator Divisi Teknis KPU Idham Holik mengungkapkan, hingga Senin (16/9/2024), terdapat tujuh bakal pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah baru yang didaftarkan ke KPU daerah. Dari tujuh bakal pasangan kandidat tersebut, satu dinilai tidak memenuhi syarat.
”Satu berkas pencalonan dikembalikan atas nama Adi Gunawan dan Romy Siska Putra yang didaftarkan sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Dharmasraya, Sumatera Barat,” ujarnya.
Anggota KPU, Idham Holik, saat diwawancarai wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Pasangan Adi Gunawan-Romy Siska Putra itu didaftarkan oleh gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem. Menurut Idham, KPU Kabupaten Dharmasraya sudah mengklarifikasi kepada DPP PKS dan DPP Nasdem perihal rekomendasi pengusungan bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Dharmasraya tersebut. Hasilnya, DPP PKS menyatakan yang benar adalah persetujuan pencalonan yang telah didaftarkan pada 27-29 Agustus 2024. PKS mengusung pasangan Annisa Suci Ramadhani-Leli Arni.
Adapun bakal pasangan kandidat baru yang pendaftarannya diterima salah satunya adalah Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi. Pasangan ini didaftarkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Buruh sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Selain itu, Budi Antoni Aljufri yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, Hanura, Gelora, dan Buruh didaftarkan sebagai bakal calon bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan. Ia didampingi oleh bakal calon wakil bupati Heni Verawati.
Di Kabupaten Lampung Timur, pasangan M Dawam Rahardjo-Ketut Erawan didaftarkan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati.
Jumlah calon tunggal yang sebelumnya terdapat di 41 wilayah kini berkurang menjadi 35 wilayah. Calon tunggal tersebut akan mengikuti pilkada di satu provinsi dan 34 kabupaten/kota.
Bakal pasangan calon baru juga muncul dalam Pilkada Kabupaten Manokwari. Mereka adalah pasangan Bernard Sefnat Boneftar dan Eddy Waluyo. Selain itu, di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, PAN, Partai Buruh, PKS, Perindo, dan Partai Ummat mendaftarkan pasangan Hasan Achmad-Isak Waryensi sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati.
Terakhir, di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, pasangan Ahmad Rizal-Darno didaftarkan sebagai bakal pasangan calon oleh PDI-P.
Idham menjelaskan, enam KPU kabupaten itu kini sedang melakukan penelitian administrasi atas dokumen pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut. KPU daerah pun melakukan pemeriksaan kesehatan para bakal pasangan calon yang didaftarkan tersebut. ”Kami masih menunggu hasil penelitian administrasi atas dokumen pencalonan yang sedang dilakukan oleh keenam KPU kabupaten tersebut,” katanya.
Dengan demikian, jumlah calon tunggal yang sebelumnya terdapat di 41 wilayah kini berkurang menjadi 35 wilayah. Calon tunggal tersebut akan mengikuti pilkada di satu provinsi dan 34 kabupaten/kota.
Sulit ditekan
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh mengatakan, situasi tersebut menunjukkan upaya KPU menekan calon tunggal belum sepenuhnya berhasil. Kandidat baru sulit muncul lantaran koalisi partai politik pengusung sudah terbentuk lama. Akibatnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga tidak berpengaruh signifikan.
”Jadi, sebenarnya, orang beranggapan setelah putusan MK tidak akan ada lagi kotak kosong karena ada kemudahan-kemudahan. Namun, faktanya, parpol yang sudah mengajukan calon tidak boleh lagi menarik dukungannya sehingga tetap sulit memunculkan calon baru,” tuturnya.
Menurut Rendy, masa perpanjangan yang dibuka oleh KPU di daerah dengan calon tunggal memang memberikan ruang dan peluang agar calon-calon baru bermunculan. Meskipun demikian, penambahan kandidat baru hanya muncul di beberapa daerah.
Salah satu kesulitan yang dihadapi parpol, menurut dia, adalah menarik dukungan yang sudah diberikan di pendaftaran tahap pertama. KPU mensyaratkan calon baru mendaftar dengan menyertakan berita acara dan pemberitahuan dari partai koalisi apabila parpol tertentu keluar mencabut dukungannya untuk mengusung calon lain. ”Ini bisa dianggap sebagai ancaman bagi partai koalisi sehingga sulit juga untuk memenuhi syarat tersebut,” lanjut Rendy.
Ke depan, jika ingin menghilangkan calon tunggal dalam pilkada, menurut dia, yang harus diubah adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Seharusnya, menurut dia, di UU Pilkada perlu diatur agar tidak lagi memungkinkan ruang terjadinya calon tunggal kecuali ada yang dibatalkan sebagai calon. ”Calon tunggal muncul karena konstruksi hukum ada, ruang ada, dan partai politik sudah segan mengotak-atik konfigurasi calonnya karena sudah ada deal-deal politik sebelumnya,” ucapnya.
JPPR pun mendorong kepada masyarakat untuk tetap kritis terhadap pilkada, termasuk di daerah-daerah bercalon tunggal. Menurut dia, masyarakat harus diedukasi agar bisa menentukan pilihannya secara rasional. Pilihan masyarakat yang rasional dan berdaya ini bisa menampar partai politik yang banyak membuat keputusan berdasarkan selera elite semata.
”Tidak tertutup kemungkinan, kotak kosong bisa menang di sejumlah daerah. Dan, ini sangat ditakuti oleh parpol karena akan menjadi tamparan bagi parpol. Sekaligus mengirimkan pesan kepada parpol yang berperilaku membungkam dan membungkus demokrasi,” tegasnya.