Kantongi Kewenangan Penuh, Prabowo Matangkan Jumlah dan Nomenklatur Kementerian
Presiden terpilih Prabowo Subianto kini tengah fokus mematangkan jumlah dan nomenklatur kementerian.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·3 menit baca
Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto (ketiga dari kiri), didampingi para ketua umum KIM menggelar jumpa pers setelah mengadakan pertemuan dan rapat bersama terkait Pilpres 2024 di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Sebulan sebelum dilantik sebagai Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto masih fokus menentukan jumlah dan nomenklatur kementerian. Berbeda dengan presiden-presiden sebelumnya, Prabowo memiliki kewenangan penuh dalam penyusunan kabinet, tidak hanya untuk menetapkan sosok yang akan menjadi menteri, tetapi juga jumlah kementerian yang tidak lagi dibatasi undang-undang. Ada kementerian yang diusulkan untuk dipecah sehingga jumlah kementerian bisa bertambah.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, presiden terpilih 2024 yang juga menjabat sebagai ketua umum dan ketua dewan pembina partainya, Prabowo Subianto, masih mematangkan penyusunan kabinet. Selain mempertimbangkan sosok yang akan ditetapkan sebagai menteri, Prabowo juga kini menuntaskan nomenklatur dan jumlah kementerian yang akan ia pimpin.
”Beliau pada saat ini memang berkonsentrasi untuk menuntaskan nomenklatur, menuntaskan jumlah (kementerian), dan menuntaskan kriteria (menteri) yang akan mengisi kabinet yang akan datang,” ujarnya saat ditemui seusai pengarahan tim pemenangan bakal calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (16/9/2024).
Penetapan nomenklatur dan jumlah kementerian yang akan dipimpin Prabowo tidak terlepas dari perubahan kewenangan yang dimiliki oleh presiden terpilih 2024 itu. Berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah, pekan lalu, presiden tidak memiliki batasan dalam menentukan jumlah kementerian. Padahal, sebelumnya, UU Kementerian Negara membatasi jumlah maksimal kementerian yang bisa dibentuk presiden, yakni 34 kementerian.
Dasco tidak memungkiri, proses penentuan nomenklatur dan jumlah kementerian itu juga dibicarakan dengan partai-partai pendukung Prabowo yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Partai anggota KIM, termasuk Gerindra, juga telah menyerahkan usulan tokoh yang perlu dipertimbangkan oleh Prabowo untuk menjadi menteri. ”Dari Gerindra sudah ada nama-namanya. Tapi, mohon maaf belum bisa dipublikasi,” ujarnya.
Dasco tidak menyangkal, beberapa kandidat menteri yang diusulkan Gerindra adalah lulusan sekolah menengah atas (SMA) Taruna Nusantara, sebagaimana pernah disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo. Saat ini, ada beberapa lulusan SMA Taruna Nusantara yang merupakan kader Gerindra dan kerap berkegiatan bersama Prabowo. Contohnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Sugiono yang selalu mendampingi lawatan Prabowo ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir. Ada pula Sudaryono, Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian.
Beliau pada saat ini memang berkonsentrasi untuk menuntaskan nomenklatur, menuntaskan jumlah (kementerian), dan menuntaskan kriteria (menteri) yang akan mengisi kabinet yang akan datang.
Dihubungi secara terpisah, Deputi Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, membenarkan, Prabowo telah berkomunikasi dan berkoordinasi terkait persiapan pelantikan dan penyusunan kabinet dengan para ketua umum partai politik (parpol) anggota KIM. Ketua Umum Demokrat yang kini menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono juga ikut dalam forum-forum tersebut.
”Para pimpinan parpol pun telah menyampaikn aspirasinya, termasuk usulan nama-nama yang diajukan untuk membantu Pak Prabowo di pemerintahan mendatang,” kata Kamhar.
Usul pemecahan kementerian
Tak hanya itu, lanjut Kamhar, Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono juga kerap berdiskusi dengan Prabowo. Gagasan yang disampaikan kepada Prabowo itu tidak terlepas dari pengalaman saat Yudhoyono menjabat sebagai Presiden ke-6 RI pada periode 2004-2009 dan 2009-2014. Contohnya, soal urgensi pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Kehutanan. Kedua kementerian yang terpisah pada era Yudhoyono itu saat ini dilebur menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
”Tentu saja banyak hal dibicarakan, termasuk berbagi pengalaman di masa pemerintahan Pak SBY dulu. Namun, semuanya menyadari dan menyerahkan sepenuhnya sebagai hak prerogatif presiden terpilih, Pak Prabowo Subianto,” ujar Kamhar.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad H Wibowo mengatakan, pada masa pemerintahan Yudhoyono, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup memang dipisah. Dasar pemikirannya adalah kendati keduanya terkait erat, ruang lingkup lingkungan hidup tidak hanya soal kehutanan. Sebagai ekonom yang bergerak di bidang kelestarian lingkungan sejak tahun 2001, menurut dia, ide pemisahan kedua kementerian itu lebih tepat secara akademis dan konseptual.
Akan tetapi, lanjut Dradjad, tata kelola pemerintahan harus memasukkan faktor politik aktual, ketersediaan anggaran, dan berbagai hal praktis lainnya. Hal itu pun kembali pada hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. ”Sebagai politisi PAN, kita akan ikut keputusan presiden terpilih Prabowo,” ujarnya.