logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Banding Putusan...
Iklan

Jaksa Banding Putusan Pengadilan yang Hanya Meminta Toni Bayar Rp 5.000

Jaksa ajukan banding karena hakim dalam putusannya tak pertimbangkan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Toni Rp 200 juta.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Salah satu rombongan para tersangka kasus korupsi timah, yaitu Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie (kanan), Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan (tengah), dan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri), saat turun dari mobil tahanan ketika dilimpahkan Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Salah satu rombongan para tersangka kasus korupsi timah, yaitu Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie (kanan), Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan (tengah), dan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri), saat turun dari mobil tahanan ketika dilimpahkan Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Hanya dihukum membayar biaya perkara Rp 5.000 dan penjara 3 tahun menjadi alasan jaksa penuntut umum atau JPU mengajukan banding untuk perkara tedakwa Toni Tamsil. Toni diadili dalam perkara perintangan penyidikan kasus pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi dari Jakarta pada Jumat (13/9/2024) mengatakan, JPU telah menyatakan banding terhadap putusan pengadilan untuk terdakwa Toni Tamsil pada 4 September lalu. Toni merupakan terdakwa perkara perintangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000