logo Kompas.id
Politik & HukumSK Perpanjangan Kepengurusan...
Iklan

SK Perpanjangan Kepengurusan PDI-P Digugat, Yasonna Laoly: Mengada-ada

SK perpanjangan kepengurusan PDI-P terbit saat kader PDI-P, Yasonna Laoly, masih menjabat Menkumham.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Yasonna Laoly
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Yasonna Laoly

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai gugatan terhadap surat keputusan perpanjangan kepengurusan DPP PDI-P mengada-ada. Gugatan yang diajukan empat orang yang mengklaim kader PDI-P itu pun dinilai DPP PDI-P sarat kepentingan politik, bahkan sesat logika.

Empat orang yang mengklaim sebagai kader PDI-P itu ialah Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra. Tim advokasi mereka terdiri dari Victor W Nadapdap, Lawrence Tantio Nadapdap, Jonathan S Meliala, dan Linda Sugianto.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000