Terbit, Rekomendasi Pemberhentian KY untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur
MA sudah meregister permohonan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur dan segera tunjuk majelis yang menanganinya.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
Mahkamah Agung kini sudah meregister atau mencatatkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dalam waktu dekat, MA akan segera menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Ketiga hakim pembebas Ronald Tannur pun kini berada di ujung tanduk.
”Kawan-kawan media, berdasarkan info dari Kepaniteraan MA, permohonan kasasi penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronald Tannur telah diregister dengan nomor register 1466/K/Pid/2024. Selanjutnya, perkara kasasi tersebut akan berjalan sesuai dengan proses bisnis di MA,” kata Juru bicara yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, Jumat (6/9/2024).
Pada 24 Juli 2024, PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur karena tidak terbukti membunuh pasangannya, Dini Sera Afrianti, seperti didakwakan penuntut umum melanggar Pasal 338, Pasal 351 Ayat (3), ataupun Pasal 359 dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perkara yang teregister dengan nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam perkara itu, jaksa menuntut agar Ronald Tannur dihukum 12 tahun penjara.
Menurut Suharto, setelah diregister, berkas perkara tersebut akan diajukan ”usul edar” ke Ketua MA Syarifuddin untuk kemudian ditentukan kamar MA mana yang akan menanganinya. Setelah itu, berkas perkara akan diserahkan kepada ketua kamar yang ditunjuk untuk kemudian diteruskan kepada majelis hakim kasasi yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Berdasarkan info dari Kepaniteraan MA, permohonan kasasi penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronald Tannur telah diregister dengan nomor register 1466/K/Pid/2024. Selanjutnya, perkara kasasi tersebut akan berjalan sesuai dengan proses bisnis di MA.
”Selanjutnya majelis mempelajari berkas dan (menentukan) penetapan hari sidang,” kata Suharto.
Di ujung tanduk
Putusan bebas terhadap Ronald Tannur sempat menyedot perhatian publik. Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut pun dilaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik. Karier Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo pun kini di ujung tanduk sebab, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KY, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berat. KY pun mengusulkan agar ketiganya diberhentikan sebagai hakim dengan tetap memperoleh hak pensiun.
Karier Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo pun kini di ujung tanduk sebab, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KY, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sebelum diberhentikan, ketiga hakim tersebut harus dihadapkan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH terdiri dari tujuh orang, yang terdiri dari perwakilan MA dan KY. Dalam forum tersebut, ketiga hakim pemutus bebas Ronald Tannur bisa membela diri.
Kirim rekomendasi pemberhentian
Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi pemberhentian ketiga hakim tersebut ke MA pada Kamis (29/8/2024). Surat tersebut ditembuskan ke Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, dan para terlapor.
MA khawatir majelis kasasi menjadi terganggu independensinya dalam mengadili perkara Ronald Tannur jika pihaknya langsung merespons rekomendasi KY.
Namun, hingga kini MA belum merespons usulan pemberhentian terhadap Erintuah, Mangapul, dan Heru. Alasannya, perkara Ronald Tannur masih aktif ataupun belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Jaksa masih mengajukan kasasi atas putusan bebas.
Menurut Suharto, MA khawatir majelis kasasi menjadi terganggu independensinya dalam mengadili perkara Ronald Tannur jika pihaknya langsung merespons rekomendasi KY. MA pada dasarnya tetap melakukan pengawasan terhadap para hakimnya, tetapi hal itu tidak boleh mengurangi ataupun mengganggu kebebasan hakim.
Berkaitan dengan hal tersebut, Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, KY tidak mempermasalahkan tanggapan MA itu. ”Kalau MKH, kan, usulan, bisa diajukan oleh KY ataupun oleh MA. Seperti dua hari lalu, kita dua kali melakukan MKH yang semua usulan MA. Lalu, kita cari jadwalnya kapan bisa dilakukan sidang MKH. Bahwa kemudian MA punya sikap itu, ya berarti intinya, kan, menunggu waktunya saja,” tuturnya.