Perludem: Aturan Halangi Munculnya Kandidat Baru di Daerah dengan Calon Tunggal
Meskipun masa pendaftaran ulang sudah dibuka tetap saja masih banyak daerah dengan calon tunggal.
Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE, DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga Rabu (4/9/2024), hari terakhir untuk pendaftaran calon kepala daerah di 43 daerah dengan calon kepala daerah tunggal, belum menunjukkan penambahan kandidat. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memandang, hal ini terjadi karena terdapat ketentuan di KPU yang menyulitkan terjadinya perubahan dukungan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 ini.
”Hal ini terjadi karena terbentur adanya ketentuan KPU yang justru menyulitkan rekonstruksi atau perubahan dukungan pencalonan,” kata Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Ketentuan KPU yang mempersulit itu, menurut Titi, tertuang dalam Keputusan KPU No 1229 Tahun 2024, di halaman 127. Keputusan KPU tersebut memaksa partai yang ingin mengubah dukungan terhadap calon kepala daerah, itu harus memperoleh persetujuan atau kesepakatan dari anggota koalisinya yang lama.
”Hal itu tidak masuk akal. Tentu koalisi yang lama pasti akan menghambat adanya penantang atau calon yang bisa jadi lawan mereka. Kalaupun disepakati dan mendapat persetujuan, hal itu bisa saja dicurigai publik sebagai upaya sekadar untuk membentuk calon boneka. Justru bisa merugikan calon yang baru,” kata Titi.
Sejak KPU memperpanjang masa pendaftaran kandidat kepala daerah di 43 daerah dengan calon kepala daerah tunggal pada Senin hingga Kamis (2-4/9/2024) yang menjadi hari terakhir pendaftaran, belum tampak ada penambahan kandidat baru. Padahal, kehadiran kandidat baru ini sangat penting untuk menekan pemilihan kepala daerah melawan kotak kosong sehingga dapat menciptakan kompetisi politik yang demokratis dan berkeadilan di 545 daerah yang menggelar Pilkada 2024 secara serentak.
Ketua KPU Mochammad Afifudin, Rabu, mengatakan, belum mendapatkan konfirmasi dari KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota terkait nama-nama kandidat baru yang muncul. ”Nanti kami update. Masih ada waktu,” katanya di Jakarta.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, mengaku, hingga hari terakhir perpanjangan masa pendaftaran, belum ada tambahan pasangan calon yang mendaftar di Pilkada Dharmasraya.
Afifudin menjelaskan, pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah masih dibuka hingga Rabu (4/8/2024) pukul 23.59 waktu setempat. Sejauh ini, ia mengaku, baru mendapatkan informasi ada pendaftaran kandidat baru di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat; Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan; serta Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Namun, lanjutnya, KPU RI belum mendapatkan konfirmasi apakah pencalonan itu memenuhi syarat atau tidak. ”Sejauh ini ada (kandidat baru) di beberapa tempat, seperti di Gorontalo, Sumatera Barat, dan Sumatra Selatan,” ujarnya.
Belum memenuhi persyaratan
Sebaliknya, ketika dikonfirmasi, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen mengaku, hingga hari terakhir perpanjangan masa pendaftaran, belum ada tambahan pasangan calon yang mendaftar di Pilkada Dharmasraya. Dari total 20 pilkada di Sumbar, termasuk pemilihan gubernur, hanya Pilkada Kabupaten Dhamasraya yang hanya memiliki satu pasangan calon sehingga berpotensi melawan kotak kosong.
Satu-satunya pasangan calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya yang mendaftar adalah Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni pada Rabu (28/8/2024) lalu. Annisa merupakan anak Bupati Dharmasraya periode 2005-2010, Marlon Martua.
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan ambang batas partai mengusung calon kepala daerah, syarat minimal ambang batas partai politik di Pilkada Dharmasraya hanya 10 persen (Kompas, 1/9/2024). Adapun pasangan Annisa-Leli memborong sembilan partai dengan total perolehan suara sah sekitar 93 persen. Partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Hanura.
Sejauh ini, menurut Surya, dari partai koalisi pendukung Annisa-Leli, terdapat beberapa partai yang mencabut dukungannya. ”Dari informasi yang kami dapatkan, PKS keluar dan bergabung dengan Nasdem untuk usung pasangan baru. Tetapi, pendaftaran ini belum bisa diterima karena belum memenuhi persyaratan,” katanya.
Surya menjelaskan, partai yang keluar dari koalisi dan membentuk koalisi baru untuk mengusung pasangan lain harus mendapatkan persetujuan dan koalisi sebelumnya. ”KPU hanya bisa menyosialisasikan aturan dan membuka pendaftaran ulang. Selanjutnya kami hanya bisa menunggu,” ujar Surya.
Ia menjelaskan, seharunya koalisi berjalan alamiah. ”Kalau ada partai yang ingin pisah jalan di masa perpanjangan pendaftaran biarkan pisah jalan secara alamiah sebab pada pilkada serentak sejak 2015-2020, tidak pernah KPU memberlakukan aturan serupa itu. Sungguh aturan yang tidak realistis dan menghambat lahirnya konstelasi politik baru di daerah bercalon tunggal,” katanya.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2012–2017, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, calon tunggal muncul karena pagar aturan terlalu tinggi yang menyulitkan munculnya banyak kandidat dalam Pilkada.
Kalau ada partai yang ingin pisah jalan di masa perpanjangan pendaftaran biarkan pisah jalan secara alamiah sebab pada pilkada serentak sejak 2015-2020, tidak pernah KPU memberlakukan aturan serupa itu. Titi Anggraini
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penurunan ambang batas pencalonan telah mengubah peta koalisi dan kemudian menjadi sinyal positif bagi demokrasi Indonesia. Putusan yang menurunkan persyaratan bagi partai politik untuk mencalonkan kepala daerah dari 20–25 persen menjadi 6,5–10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap di daerah pemilihan itu berhasil mengurangi jumlah dari prediksi 90 pasangan menjadi 43 pasangan calon tunggal.
Namun, putusan MK muncul menjelang pendaftaran sehingga formasi sudah terlanjur terbentuk. ”Parpol sudah bergerombol rame-rame mengambil jalan pintas. Mereka cara paling gampang untuk menang dan menyingkirkan lawan,” katanya.