logo Kompas.id
Politik & HukumPerludem: Aturan Halangi...
Iklan

Perludem: Aturan Halangi Munculnya Kandidat Baru di Daerah dengan Calon Tunggal

Meskipun masa pendaftaran ulang sudah dibuka tetap saja masih banyak daerah dengan calon tunggal.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Ilustrasi. Petugas menyortir surat suara Pilkada Depok di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/11/2020).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ilustrasi. Petugas menyortir surat suara Pilkada Depok di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Hingga Rabu (4/9/2024), hari terakhir untuk pendaftaran calon kepala daerah di 43 daerah dengan calon kepala daerah tunggal, belum menunjukkan penambahan kandidat. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memandang, hal ini terjadi karena terdapat ketentuan di KPU yang menyulitkan terjadinya perubahan dukungan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 ini.

”Hal ini terjadi karena terbentur adanya ketentuan KPU yang justru menyulitkan rekonstruksi atau perubahan dukungan pencalonan,” kata Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000