Diduga Gratifikasi, Kaesang Pangarep Sebaiknya Segera Jelaskan ke KPK
KPK diharapkan menyelidiki dugaan adanya perdagangan pengaruh dalam penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, sebaiknya segera mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjelaskan permasalahan dugaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi untuk kepergiannya ke Amerika Serikat. Sebagai anak presiden, Kaesang sudah selayaknya memberi contoh menjadi warga negara yang baik dengan proaktif membantu komisi antirasuah.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk terus menindaklanjuti dugaan pemberian gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi itu oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono. KPK perlu menguak apakah ada penyalahgunaan privilese ataupun perdagangan pengaruh (trading ininfluence) dalam kasus tersebut.
Pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang juga pegiat antikorupsi, Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Rabu (4/9/2024), mengatakan, KPK dapat memanggil Kaesang untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi meskipun yang bersangkutan bukan pejabat publik. KPK sudah seharusnya tidak hanya tunduk terhadap norma atau aturan hukum, tetapi juga terhadap prinsip hukum. Sebab, prinsip dan moralitas hukum jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan aturan.
”Makanya, ada ujar-ujar, leges sine moribus vanae, law without morality is useless (hukum tanpa moralitas itu tak ada gunanya). KPK tidak boleh beralasan hanya karena Kaesang bukan penyelenggara negara, lantas disimpulkan tidak bisa dikenakan delik gratifikasi,” kata lelaki yang biasa dipanggil Castro tersebut.
Makanya, ada ujar-ujar, leges sine moribus vanae, law without morality is useless (hukum tanpa moralitas itu tak ada gunanya). KPK tidak boleh beralasan hanya karena Kaesang bukan penyelenggara negara.
Begitu pentingnya prinsip hukum, tambahnya, bahkan mantan Presiden Korea Selatan menjadi tersangka kasus suap hanya karena mencarikan menantunya pekerjaan. Dalam konteks penggunaan jet pribadi, Herdiansyah melanjutkan, ”Kan, prinsipnya, Kaesang itu anak presiden yang berpotensi menyalahgunakan privilesenya untuk memperdagangkan pengaruhnya (trading in influence). Potensi konflik kepentingan begitu besar, terlebih Kaesang anak presiden yang punya otoritas.”
Potensi gratifikasi
Herdiansyah sepakat jika KPK mengusut potensi terjadinya gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, dalam perjalanan ke Amerika Serikat. Setidaknya KPK meminta klarifikasi terlebih dahulu terhadap anak bungsu presiden terebut.
Selain itu, ketentuan mengenai konflik kepentingan dan memperdagangkan pengaruh yang diatur di dalam United Nation Conventions Against Corruption (UNCAC) juga sudah diadopsi di dalam hukum nasional Indonesia, khususnya intensi yang membuka ruang praktik suap dan gratifikasi. Oleh karena itu, penanganan terhadap kasus dugaan gratifikasi jet pribadi anak presiden sebenarnya tinggal berpulang kepada KPK apakah hendak berpikir progresif ataukah terlalu kaku pada hukum.
Sayang kalau sekelas KPK terjebak dengan cara pikir positivistik semacam itu.
”Sayang kalau sekelas KPK terjebak dengan cara pikir positivistik semacam itu,” kata Herdiansyah.
Secara terpisah, advokat yang mendeklarasikan diri sebagai detektif partikelir, Boyamin Saiman, sebelumnya mengatakan, pihaknya telah mengirimkan dokumen nota kesepahaman antara PT Shopee International Indonesia dan Pemerintah Kota Surakarta yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka pada 23 April 2021. Isinya, perjanjian kerja sama Pengembangan UKM di Solo.
Salah satu bentuk kerja sama itu, kata Boyamin, PT Shopee memiliki kantor di Solo Technopark. ”Maksud saya (mengirimkan dokumen nota kesepahaman) adalah untuk membantu KPK menelusuri dugaan gratifikasi pesawat Kaesang. Karena apa pun Kaesang adalah adik Gibran Rakabuming Raka, yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu menyangkut anak dan istri, yang berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi,” kata Boyamin.
Boyamin mengatakan, pesawat yang digunakan oleh Kaesang diduga milik PT Shopee. Dengan menyerahkan dokumen nota kesepahaman tersebut, ia ingin agar persoalan yang berembus di media sosial terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Erina menjadi lebih jelas. Ia juga berharap, selain KPK yang aktif memanggil Kaesang, putra bungsu presiden tersebut juga aktif datang ke kantor lembaga antirasuah di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjelaskan duduk perkara penggunaan jet pribadi.
Apakah ini hanya numpang,nunut, atau difasilitasi bisa dijelaskan semua sehingga kemudian menjadi terang semua.
”Apakah ini hanya numpang, nunut, atau difasilitasi bisa dijelaskan semua sehingga kemudian menjadi terang semua. Kalau KPK merasa ini ada dugaan gratifikasi, ini bisa ditindaklanjuti dan minimal Kaesang mengembalikan uang senilai harga tiket dari Jakarta ke Los Angeles,” kata Boyamin. Ia pun meminta KPK juga memeriksa Gibran.
Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK sudah menjadwalkan pemanggilan Kaesang untuk diklarifikasi mengenai penggunaan jet pribadi ke AS. Kaesang dalam hal ini tidak dipandang sebagai personal, tetapi dilihat sebagai anak Presiden Joko Widodo sehingga KPK berwenang untuk menangani persoalan tersebut.
Lebih lanjut Nawawi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap putra bungsu Presiden Jokowi tersebut sebab semua orang memiliki kedudukan hukum yang sama di hadapan KPK. Ia menyebutkan adanya instrumen hukum ”perdagangan pengaruh” berupa kemudahan yang diperoleh karena jabatan kerabatnya untuk melihat persoalan pemakaian jet pribadi tersebut.
Tak hanya terkait Kaesang, KPK juga menelusuri dugaan penggunaan jet pribadi oleh Bobby Nasution, Wali Kota Medan yang juga menantu Presiden Jokowi. Penelusuran itu dilakukan oleh Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK.