Ajang Festival Terbesar di Johor Bahru Dimanfaatkan untuk Promosi ”Golden Visa”
Golden Visa Indonesia dipromosikan selama 5 hari berturut-turut untuk menarik investor.
Oleh
ANTONIUS PONCO ANGGORO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru mempromosikan Golden Visa Indonesia saat kegiatan Majestic Johor Festival 2024, 28 Agustus-1 September 2024. Pergelaran tahunan terbesar di Johor Bahru, Malaysia, itu jadi ajang yang tepat untuk promosi karena tidak hanya warga Malaysia, tetapi juga banyak warga dari sejumlah negara lain yang datang.
”Selain promosi kuliner, Golden Visa Indonesia dipromosikan selama 5 hari berturut-turut,” ujar Staf Teknis Imigrasi KJRI Johor Bahru, Wahyu Kusumanegara, melalui siaran pers, Selasa (3/9/2024).
Golden Visa merupakan fasilitas keimigrasian yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli lalu. Pemegangnya berhak menikmati beberapa manfaat eksklusif, termasuk masa tinggal yang diperpanjang (hingga 10 tahun), jalur layanan imigrasi prioritas di bandara internasional, dan efisiensi karena WNA tak perlu lagi mengajukan izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi.
Jenis-jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, korporasi, eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, rumah kedua (visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 atau 10 tahun), talenta global, serta tokoh dunia.
Selain promosi kuliner, Golden Visa Indonesia juga dipromosikan selama 5 hari berturut-turut.
Wajib berinvetasi
Meski demikian, sebelum memperoleh Golden Visa, pemohon wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa, yakni investor perorangan atau korporasi dengan tujuan mendirikan perusahaan baru. Variasi investasi, antara lain, pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.
Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang dibuat semudah mungkin, melalui evisa.imigrasi.go.id. Karena itu, diharapkan para calon investor merasakan kemudahan yang cepat dan aman dalam berinvestasi di Indonesia.
Dengan banyaknya manfaat eksklusif yang diberikan, Golden Visa memberikan kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan efek berganda terhadap perekonomian Indonesia. Proses pembuatannya pun dibuat semudah mungkin.
”Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang dibuat semudah mungkin, melalui evisa.imigrasi.go.id. Karena itu, diharapkan para calon investor merasakan kemudahan yang cepat dan aman dalam berinvestasi di Indonesia,” ujar Wahyu.
Seleksi ketat
Saat peluncuran Golden Visa di Jakarta, 25 Juli lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan setidaknya 300 WNA yang mengajukan permohonan visa tersebut. Salah satu yang menerima Golden Visa dan diserahkan pada saat acara peluncuran adalah Pelatih Timnas Sepak Bola Indonesia Shin Tae-yong.
Meski banyak yang mengajukan permohonan memperoleh Golden Visa, Presiden mengingatkan agar setiap pemohon diseleksi. ”Tadi, saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk. Harus diseleksi seketat mungkin,” ujar Presiden.
”Golden Visa hanya untuk good quality travelers sehingga harus benar-benar selektif, benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional,” lanjutnya.
Presiden pun berharap fasilitas Golden Visa Indonesia ini segera disosialisasikan secara masif melalui berbagai kanal sehingga dapat menjangkau investor dan talenta global papan atas.
Golden Visa hanya untuk good quality travelers sehingga harus benar-benar selektif, benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan No 82/2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dollar AS. Sementara untuk masa tinggal 10 tahun nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dollar AS.
Sementara investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi 25 juta dollar AS akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Sementara nilai investasi sebesar 50 juta dollar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS, yang dapat digunakan untuk membeli obligasi Pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sementara untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan sejumlah 700.000 dollar AS.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim berharap 1.000 WNA akan mendapatkan Golden Visa pada tahun ini. Beberapa negara yang menjadi prioritas untuk memperoleh Golden Visa adalah Singapura, Jepang, China, Korea, Belanda, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, dan Uni Emirat Arab.