Risma Diizinkan Maju sebagai Calon Gubernur Jatim, Presiden: Akan Lebih Baik jika Mundur
Presiden Jokowi memberi izin kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini maju dalam Pilkada Jatim.
Oleh
NINA SUSILO, MAWAR KUSUMA WULAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo memberikan izin kepada Tri Rismaharini untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2024. Kendati tak ada keharusan mengundurkan diri dari jabatan, Presiden Jokowi menilai, akan lebih baik jika Risma mundur.
Tri Rismaharini yang saat ini menjabat Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) maju dalam Pilkada Jatim. Dia berpasangan dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans.
Setelah mendaftar ke KPU Jatim, Kamis (29/8/2024), Risma terpantau menghadap Presiden Joko Widodo, Jumat (30/8/2024) pagi. Risma yang mengenakan batik jumputan warna merah dan hitam hanya tersenyum dan mengangkat tangan kepada wartawan yang menanyakan hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dia pun segera menaiki mobil berplat B 8191 ZZH seraya menutup pintu mobil tanpa menjawab sepatah kata pun. Dia hanya menangkupkan tangan di dada seraya tersenyum. Mobil pun segera meluncur meninggalkan Istana.
Risma yang mengenakan batik jumputan warna merah dan hitam hanya tersenyum dan mengangkat tangan kepada wartawan yang menanyakan hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Hormati hak politik
Presiden Jokowi mengatakan, pertemuan tersebut berkaitan dengan pencalonan Risma sebagai calon gubernur di Provinsi Jawa Timur. Presiden pun mengatakan mengizinkan Risma untuk bertarung di Pilkada Jatim. Ketika ditanya mengenai kemungkinan Risma mengajukan pengunduran diri, Presiden menjawab hal itu lebih baik.
”Ya, itu lebih baik. Tapi kalau tidak (mengundurkan diri), aturannya, kan, tidak apa-apa, memperbolehkan,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah mengatakan, pada prinsipnya, Presiden menghormati hak politik dari setiap warga negara, termasuk yang saat ini menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga untuk dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pilkada 2024.
"Berdasarkan ketentuan UU Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya. Tapi, keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut menjadi hak atau pilihan pribadi yang bersangkutan yang patut dihormati.
”Berdasarkan ketentuan UU Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya. Tapi, keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut menjadi hak atau pilihan pribadi yang bersangkutan yang patut dihormati,” tambahnya.
Risma sampai saat ini belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial.
Tunggu penetapan calon
(Pramono Anung) Belum menyampaikan kepada saya kalau mau mundur.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menghadap untuk meminta izin maju dalam Pilkada Jakarta. Pramono bersama Rano Karno diusung PDI-P, dan akan bertarung melawang pasangan yang diusung koalisi besar, Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, Ridwan Kamil-Suswono. Pramono mengatakan akan mengajukan cuti. Namun, dia menyatakan tidak akan mundur dari jabatannya sebelum penetapannya sebagai calon gubernur DKI.
”(Pramono Anung) belum menyampaikan kepada saya kalau mau mundur,” tambah Presiden. Pramono mengatakan merasa terpanggil untuk memperbaiki kondisi Jakarta. ”Selain juga memperbaiki kesejahteraan penduduknya agar menjadi lebih baik lagi,” ujarnya, Selasa (27/8/2024).