JAKARTA, KOMPAS — Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang dimulai pada Selasa (27/8/2024) diperkirakan berlangsung sengit. Putusan Mahkamah Konstitusi yang melonggarkan syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah membuat kandidat alternatif bermunculan. Pesta demokrasi lokal di sejumlah daerah itu pun kemungkinan akan lebih kompetitif karena diikuti oleh pasangan kandidat yang sama-sama kuat.
Sehari menjelang pembukaan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Senin (26/8/2024), partai-partai politik terus merampungkan perumusan rekomendasi dukungan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah daerah. Pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan dan diumumkan kepada khalayak.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Sejumlah partai politik yang sebelumnya tidak bisa mengusung kandidat sendiri lantaran terhalang ambang batas pencalonan kini memutuskan untuk mengajukan kandidat di pilkada. Ini karena pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat pencalonan yang diakomodasi dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) lebih ringan dibandingkan dengan sebelumnya.
Parpol atau gabungan parpol cukup memenuhi syarat raihan suara 6,5 persen-10 persen dari total pemilih tetap pada pemilihan anggota DPRD yang terakhir. Semula, ambang batas pencalonan diatur parpol atau gabungan parpol mesti memiliki minimal 20 persen kursi DPRD atau meraih paling sedikit 25 persen suara sah dalam pemilihan anggota DPRD.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan salah satu parpol yang memutuskan untuk mengusung kandidat sendiri di sejumlah daerah setelah adanya putusan MK. Di Banten, misalnya, PDI-P memutuskan untuk mengusung Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten. Surat rekomendasi dukungan untuk pasangan ini diserahkan langsung oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDI-P, Jakarta, Senin siang.
Semula, dengan syarat ambang batas pencalonan lama, PDI-P tidak bisa mengusung kandidat di Pilkada Banten karena hanya meraih 14 persen kursi DPRD. Namun, dengan putusan MK yang telah diakomodasi dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024, PDI-P bisa mengusung sendiri calon gubernur-calon wakil gubernur Banten. PDI-P meraih 853.566 suara sah pada pemilihan anggota DPRD Banten atau sekitar 9,7 persen dari total 8,8 juta pemilih tetap. Angka tersebut berada di atas ambang batas pencalonan sebesar 7,5 persen dari jumlah pemilih tetap.
Bukan hanya itu, PDI-P juga akan mengusung kandidat sendiri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta. Semula, PDI-P tidak bisa mengajukan kandidat sendiri karena hanya menguasai 14 persen kursi DPRD Provinsi Jakarta. Dengan syarat baru, PDI-P dapat mengusung kandidat sendiri karena memperoleh suara lebih dari 10 persen jumlah pemilih tetap. Angka itu melebihi ambang batas pencalonan di Pilgub Jakarta, yakni 7,5 persen jumlah pemilih tetap.
Namun, hingga Senin, PDI-P belum memutuskan siapa pasangan yang akan diusung dalam Pilgub Jakarta. Padahal, sebelumnya telah tersiar kabar bahwa PDI-P akan mengusung Anies Rasyid Baswedan-Rano Karno di Pilgub Jakarta. Keduanya juga sudah hadir di kantor DPP PDI-P pada saat Megawati mengumumkan pasangan kandidat untuk pilkada di 58 daerah.
Ketua DPP PDI-P Nusyirwan Soejono tidak menampik adanya perubahan nama calon yang diusung PDI-P di Pilgub Jakarta, termasuk kemungkinan PDI-P mengusung Pramono Anung-Rano Karno di Jakarta.
Lebih kompetitif
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah memprediksi kontestasi Pilkada 2024 akan lebih kompetitif. Calon kepala daerah alternatif akan bermunculan karena syarat ambang batas pencalonan lebih longgar. Sebagian kandidat alternatif yang muncul juga memiliki popularitas dan elektabilitas tinggi sehingga punya peluang menang yang besar. Situasi ini, menurut Hurriyah, membuat ruang kontestasi lebih setara.
Di sisi lain, upaya parpol untuk mempersempit ruang kontestasi dapat dicegah. Langkah sebagian besar parpol untuk menciptakan calon tunggal ataupun calon boneka di sejumlah daerah akhirnya buyar. Para penantang baru berpeluang muncul karena partai besar ataupun medioker akhirnya memutuskan mengusung kandidat sendiri.
Kontestasi Pilkada 2024 akan lebih kompetitif. Calon kepala daerah alternatif akan bermunculan karena syarat ambang batas pencalonan lebih longgar.
Dengan situasi itu, Hurriyah memperkirakan Pilkada 2024 dapat lebih berkualitas. Aspek kompetisi menjadi lebih kuat karena kandidat lebih banyak. Hal ini juga menjadikan ruang bagi penyelenggara pemilu untuk berbuat curang lebih sempit akibat makin banyak pihak yang mengawasi.
”Akhirnya, pemilihlah yang diuntungkan karena kandidat beragam sehingga semangat untuk berpartisipasi lebih kuat,” kata Hurriyah.
KPU juga berupaya untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal. Sebab, menurut Ketua KPU Mochammad Afifuddin, turunnya syarat ambang batas pencalonan kepala daerah tidak menutup potensi munculnya calon tunggal.
”KPU tetap mengalokasikan perpanjangan pendaftaran untuk mengantisipasi jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Masa perpanjangan pendaftaran diberikan paling lama tiga hari,” tuturnya.
Namun, ada dua prasyarat untuk memperpanjang masa pendaftaran. Pertama, akumulasi suara sah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan ambang batas pencalonan. Kedua, ada parpol yang ingin mengubah dukungan.
Sudah ditetapkan
Satu hari menjelang pendaftaran dibuka, bakal calon gubernur-calon wakil gubernur yang akan berlaga di sejumlah provinsi sudah ditetapkan. Di Banten, misalnya, selain Airin-Ade, ada Andra Soni-A Dimyati Natakusumah yang juga sudah mendapatkan rekomendasi dari 11 parpol.
Adapun di Jawa Barat, terdapat dua pasang calon yang sudah mendapatkan rekomendasi dukungan parpol, yakni Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan dan Ono Surono-Acep Adang. Selain itu, ada pula pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie yang kemungkinan akan diusung oleh koalisi Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera.
Di Jawa Tengah, PDI-P telah menetapkan mengusung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Pasangan ini kemungkinan akan berhadapan dengan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, kandidat dari Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).