Mantan Pimpinan KPK Dorong Kasus Bobby Nasution Diusut
KPK didorong tak ragu mengusut terkait “Blok Medan” ketika ada alat bukti maupun konstruksi perkara.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah mantan pemimpin dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (14/8/2024), menemui Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango untuk mendorong agar KPK mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan anak dan menantu PresidenJoko Widodo, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. Dorongan itu bertujuan demi bisa mengembalikan marwah dan harga diri KPK.
Mantan pimpinan KPK yang hadir di kesempatan itu adalah Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto. Selain pimpinan KPK, pertemuan ini juga dihadiri Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha, yang merupakan mantan penyidik KPK, perwakilan dari Transparency International Indonesia, sejumlah aktivis antikorupsi, dan beberapa mantan pegawai KPK lainnya.
Pertemuan mereka dengan Nawawi berlangsung selama 2,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Seusai pertemuan itu, Busyro mengungkapkan, ada beberapa kasus sensitif yang didiskusikan tidak lepas dari persoalan politik yang episentrumnya ada di Istana Negara. Ia melihat nepotisme yang telah dilarang dalam Ketetapan MPR, sekarang bangkit lagi secara lebih mengeras dalam bentuk dinasti politik.
Salah satu yang terkait dengan KPK, yakni perkara yang diduga melibatkan Kahiyang dan Bobby. ”Itu kemudian berefek langsung atau tidak langsung terhadap penegakan hukum di negara kita ini,” kata Busyro.
Sebelumnya, dalam sidang kasus suap dengan bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai terdakwa, nama Bobby dan Kahiyang turut disebut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, pada 31 Juli 2024, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili, yang dihadirkan sebagai saksi, mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ”Blok Medan” dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Bobby Nasution.
Di dalam sidang, Abdul Gani mengatakan, istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik Kahiyang Ayu. Ia pun tidak membantah adanya pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan.
Praswad Nugraha menyampaikan, semestinya KPK tak ragu untuk mengusut terkait ”Blok Medan” ketika ada alat bukti maupun konstruksi perkara. Ia pun mendesak agar KPK dapat menegakkan hukum selurus-lurusnya.
Semestinya KPK tak ragu untuk mengusut terkait ”Blok Medan” ketika ada alat bukti maupun konstruksi perkara.
Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, yang turut hadir dalam pertemuan ini menegaskan agar KPK bisa mengembalikan marwah dan harga dirinya. Sebab, dahulu KPK pernah menangkap besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, selaku mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Oleh karena itu, Abdullah meminta pimpinan KPK mengusut persoalan ”Blok Medan” dengan serius. Menantu Presiden Jokowi ataupun siapa saja yang terkait dengan presiden harus diproses oleh pimpinan KPK di sisa masa jabatannya sekitar empat bulan lagi. ”Saya memberikan dukungan kepada ketua (KPK). Empat bulan itu, 120 hari, dan itu bisa dilakukan apa saja untuk bisa mengembalikan marwah KPK,” kata Abdullah.
Tindak lanjuti pemeriksaan etik
Saut Situmorang mengingatkan, persoalan korupsi di negeri ini sudah sangat terpuruk yang terlihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34. Bahkan, peringkat Indonesia berada di bawah Timor Leste. Padahal, Timor Leste belajar dari KPK untuk memberantas korupsi di negaranya.
Untuk bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menurut Saut, perlu ada peningkatan IPK supaya bisa lebih cepat dalam pemerataan ekonomi. Karena itu, dibutuhkan orang-orang yang kuat dalam memberantas korupsi.
Selain persoalan Blok Medan, mereka juga mendorong KPK menindaklanjuti segala proses penegakan etik dan hukum secara tuntas, termasuk terhadap pimpinan KPK yang sedang menjabat, seperti Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sebelumnya, Ghufron diduga menjalin komunikasi dengan pejabat Kementerian Pertanian terkait mutasi pegawai di kementerian itu. Hal itu telah dilakukan proses pemeriksaan lewat sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sedianya, sidang itu dapat segera menjatuhkan putusan. Namun, putusan tersebut ditunda karena adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang, antara lain, memerintahkan penundaan pemeriksaan Dewas KPK terhadap Ghufron.
Mereka juga mendorong KPK untuk segera menetapkan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan menghalangi-halangi proses penegakan hukum. Sampai saat ini Firli belum ditahan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hasil sidang akan dilaporkan
Ditemui secara terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi terkait dorongan pengusutan persoalan ”Blok Medan”. Tessa melihat para aktivis antikorupsi meminta transparansi terhadap proses persidangan ataupun penyidikan yang ada di KPK.
Karena persidangan ini masih berlangsung, kata Tessa, semua hal yang muncul di persidangan akan dibuat laporannya oleh jaksa penuntut umum kepada pimpinan KPK. Dari laporan tersebut, akan dianalisis apakah bisa dikembangkan melalui pemanggilan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Sebab, pemanggilan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan harus ada dasarnya.
Tessa melihat para aktivis antikorupsi meminta transparansi terhadap proses persidangan maupun penyidikan yang ada di KPK.
”Jadi kita dalam posisi menunggu. Kita dalam posisi menunggu proses persidangan berlangsung dan adanya laporan dari jaksa penuntut umum kepada pimpinan,” kata Tessa.
Adapun Bobby saat ditemui wartawan pada Jumat (9/8/2024) lalu, di Taman Candika Medan, Sumatera Utara, ia mengatakan siap jika dipanggil KPK untuk diperiksa terkait izin tambang di Maluku Utara. ”Saya ikut saja. Saya ikut saja, ya,” kata Bobby (Kompas.id, 9/8/2024).