logo Kompas.id
Politik & HukumMati Satu, Tumbuh Seribu Uji...
Iklan

Mati Satu, Tumbuh Seribu Uji Materi Pasal ”Presidential Threshold” di MK

Sudah 32 kali uji materi pasal ”presidential threshold” di MK, tetapi belum ada yang dikabulkan. Apa kali ini berhasil?

Oleh
IQBAL BASYARI
· 6 menit baca
Majelis hakim konstitusi mendengarkan pembacaan petitum permohonan pada Sidang Pendahuluan Uji Materi Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Majelis hakim konstitusi mendengarkan pembacaan petitum permohonan pada Sidang Pendahuluan Uji Materi Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Mati satu, tumbuh seribu. Pepatah itu sepertinya tepat untuk menggambarkan upaya dari sejumlah pihak untuk menguji aturan soal ambang batas pencalonan presiden di Mahkamah Konstitusi. Tak terkecuali bagi pegiat pemilu, Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini, yang ikut mengajukan gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sejarah bahwa tak ada satu pun dari 32 kali pengujian tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) tak menyurutkan langkah mereka untuk kembali menguji aturan main di pemilihan presiden tersebut. Keduanya bahkan mengklaim memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai pemohon serta memiliki kebaruan argumentasi permohonan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000