KPK Telusuri Pengaturan Jatah Proyek Penunjukan Langsung di Pemkot Semarang
KPK kembali memeriksa Ketua Gapensi Kota Semarang Martono terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri pengaturan jatah proyek penunjukan langsung dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga sedang menelusuri pemberian uang dari pihak swasta kepada para tersangka. Dalam kasus ini, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah diperiksa sebagai saksi.
Pada Jumat (2/8/2024), Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Kota Semarang Martono kembali diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan terhadap Martono ini merupakan yang kedua kalinya setelah pada Rabu (31/7/2024) lalu. Seusai diperiksa KPK, Martono meminta wartawan bertanya ke penyidik terkait materi pemeriksaannya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, Martono sebagai terperiksa dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Martono juga dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemkot Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
”Yang bersangkutan diperiksa di perkara Semarang. Secara umum didalami pengetahuannya terkait pengaturan jatah proyek penunjukan langsung di Kota Semarang untuk tahun 2023 serta didalami pengetahuannya terkait pemberian (uang) dari pihak swasta kepada tersangka yang lain,” jelas Tessa.
Namun, Tessa belum mengungkap kasus ini terkait proyek pengadaan apa saja di Pemkot Semarang karena masih ditangani oleh penyidik.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hevearita dan suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Hevearita dan Alwin dimintai keterangan oleh penyidik untuk menjelaskan beberapa proses pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.
”Masih kaitan dengan pengadaan. Pengadaan di Dinas Pendidikan. Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tetapi pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” kata Tessa.
Adapun terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi, KPK masih mendalaminya. Sebab, ada tumpang tindih antara pemerasan dan gratifikasi.
Soal pemerasan masih dianalisis
Terkait dengan kasus dugaan pemerasan, Tessa menjelaskan, ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai. Alhasil, penghasilan yang diperoleh pegawai tersebut mengalami pengurangan dari yang seharusnya mereka dapat. Namun, ia belum bisa menyampaikan berapa persen pemotongannya.
Adapun terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi, KPK masih mendalaminya. Sebab, ada tumpang tindih antara pemerasan dan gratifikasi. “Ini masih dianalisis mana yang masuk ke pemerasan, mana yang masuk ke gratifikasi,” kata Tessa.
Selain memeriksa Hevearita, Alwin, dan Martono, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar. Beberapa saksi lainnya diperiksa di Akademi Kepolisian Semarang.
Terkait dengan kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni dua orang pihak swasta dan dua penyelenggara negara. Berdasarkan sumber Kompas, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Hevearita, Alwin, Martono, dan Rachmat.
Dalam kasus ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan korupsi pada 11 Juli 2024. Selama 17-25 Juli, penyidik KPK telah menggeledah 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan 2 kantor pihak lainnya. Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat di Jateng, seperti Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya.
Penyidik menyita dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan setiap dinas, dokumen berisi catatan tangan, serta uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro. Selain itu, ada barang bukti elektronik berupa telepon seluler, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara ini.