Foto dan Nama Jusuf Kalla Disalahgunakan untuk Akun WA, Jubir: Nekat Betul Orang Ini
Nama dan foto Jusuf Kalla disalahgunakan untuk akun Whatsapp. Jusuf Kalla yang kini tengah di Doha mengonfirmasi itu.
Oleh
SUHARTONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyalahgunaan data pribadi tak pandang bulu. Baru-baru ini nama dan profil Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla disalahgunakan pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan itu berpeluang dapat digunakan untuk penipuan.
Kalangan staf Jusuf Kalla pun mengingatkan agar seluruh kolega dan masyarakat untuk bersikap hati-hati jika memperoleh pesan lewat aplikasi percakapan, seperti Whatsapp (WA) dan pesan singkat (SMS), dengan akun yang menggunakan nama dan foto Jusuf Kalla. Bahkan, pesan itu diminta untuk diabaikan.
Adapun profil Jusuf Kalla yang diketahui digunakan oleh pihak lain terindentifikasi lewat akun WA dengan nomor seluler 0881011375025. Di akun itu tampak foto dengan wajah Jusuf Kalla, tetapi nama yang tertera tertulis Yusuf Kalla.
”Mohon diabaikan jika ada yang menelepon atau mengirim pesan via WA/SMS dari nomor kontak tersebut di atas. Itu adalah penipuan mengatasnamakan Pak JK (Jusuf Kalla),” tulis staf pribadi Jusuf Kalla, Suryadi Adam, dalam pesan singkatnya ke Kompas, dari Doha, Qatar, Jumat (2/8/2024).
Hingga saat ini, Jusuf Kalla tengah berada di Doha untuk menghadiri pemakaman Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh. Jusuf Kalla pun membenarkan bahwa data pribadinya telah disalahgunakan pihak tertentu.
Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, menyatakan, penggunaan identitas pribadi Jusuf Kalla untuk akunWhatsapp oleh pihak lain tersebut akan dilaporkan ke polisi cyber. ”Nekat betul orang ini. Pak JK, kan, tokoh publik dan dikenal luas di Indonesia dan luar negeri,” ujarnya.
Nekat betul orang ini. Pak JK, kan, tokoh publik dan dikenal luas di Indonesia dan luar negeri.
Informasi kolega JK
Nomor ponsel Jusuf Kalla, Yadi menyatakan, masih dalam kondisi aman. ”Nomor HP-nya (yang digunakan pada akun WA yang baru saja beredar) itu bukan nomor Pak JK, itu punya penipu, cuma dia pake foto bapak dan nama bapak,” tutur Yadi lagi.
Ia pun mengkhawatirkan penggunaan nama dan foto Jusuf Kalla pada akun Whatsapp itu akan digunakan untuk penipuan.
Yadi menuturkan, penyalahgunaan nama dan foto Jusuf Kalla itu pertama kali diketahui salah satu kolega Jusuf Kalla pada Jumat ini. ”Pak JK terkejut saat diberitahu,” ujar Yadi lagi.
Saat ini, modus menggunakan data pribadi pihak lain untuk akun Whatsapp sudah kerap ditemukan. Di media sosial, contohnya, ada saja sejumlah orang yang berada dalam jaringan pertemanan membagikan pemberitahuan bahwa fotonya telah dipergunakan pihak lain untuk menipu. Biasanya pelaku akan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk pengobatan orangtua atau modal usaha.
Faiz (32), misalnya, pada 2022 lalu, tersentak saat kawannya menghubungi dan menanyakan kabar orangtuanya. Dari hubungan telepon, kawannya memberitahukan bahwa ia baru memperoleh pesan dari nomor Whatsapp dengan foto profil Faiz. Pesan itu berisi permintaan bantuan uang Rp 2 juta untuk pengobatan orangtua (Kompas.id, 5/4/2022).
”Dari hubungan telepon, kawannya memberitahukan bahwa ia baru memperoleh pesan dari nomor Whatsapp dengan foto profil Faiz. Pesan itu berisi permintaan bantuan uang Rp 2 juta untuk pengobatan orangtua,” ucapnya.
Pencurian foto diri yang digunakan untuk membuat akun Whatsapp ini, kata Faiz, cukup membuat ia khawatir. Sebab, belakangan ini marak kejadian peretasan, pencurian data untuk membunuh karakter seseorang (doxing), impersonisasi, dan lain sebagainya. Kekhawatiran semakin memuncak karena Faiz tahu bahwa di Indonesia belum ada undang-undang yang komprehensif melindungi data pribadi warga negara.
Padahal, Faiz tidak pernah meminta bantuan tersebut. Terlebih lagi, beberapa waktu sebelumnya, Faiz dan kawannya tersebut saling berkomunikasi. ”Karena tidak yakin, dia menghubungi saya untuk menanyakan apakah saya punya nomor lain,” kata Faiz, jurnalis di sebuah media arus utama.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan berlaku pada Oktober 2024 mendatang belum juga dilengkapi dengan lembaga pelindungan data seperti diatur dalam Pasal 58 UU PDP.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan berlaku pada Oktober 2024 mendatang belum juga dilengkapi dengan lembaga pelindungan data.
Pasal 58 UU No 27/2022 menyebut pelindungan data pribadi dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan Presiden. Lembaga tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga tersebut diatur dengan peraturan presiden (perpres).
Dalam sebuah diskusi pada akhir Juli 2024 kemarin, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Sinta Dewi Rosadi mengingatkan, lembaga pelindungan data yang memiliki fungsi sebagai pengawas itu memiliki peran yang sangat penting. Lembaga itu bertugas mengawasi pelindungan data pribadi, baik dari sektor pemerintah maupun swasta. Selain mengawasi, lembaga itu juga berwenang menjatuhkan sanksi apabila otoritas terbukti abai terhadap pelindungan data pribadi.