Wali Kota Semarang Hevearita Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan
Hevearita Gunaryanti Rahayu diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Suaminya, Alwin Basri, diperiksa sebagai terperiksa.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wali KotaSemarangHevearita Gunaryanti Rahayu diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar 2,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, juga ikut diperiksa KPK.
KPK menyatakan, keduanya diperiksa terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Meski demikian, KPK belum menyebutkan perihal yang dikorupsi, termasuk nilai korupsinya.
Seusai diperiksa penyidik, Hevearita mengatakan bahwa ia memenuhi panggilan KPK yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (30/7/2024). Ia tidak bisa hadir pada Selasa karena ada rapat paripurna yang harus dihadiri oleh kepala daerah.
”Jadi, hari ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulillah sudah sesuai prosedur. Dan, mohon doanya saja,” kata Hevearita.
Ia tidak menjawab apakah diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Hevearita juga tidak mau berkomentar terkait pencalonannya sebagai Wali Kota Semarang pada Pilkada 2024. Saat ditanya terkait aliran dana dari kontraktor, Hevearita mengaku tidak tahu dan meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada penyidik.
Sekitar satu jam kemudian, Alwin keluar Gedung Merah Putih KPK. Alwin bungkam dan berusaha menghindari sorotan kamera wartawan. Pemeriksaan Alwin ini menjadi yang kedua setelah pemeriksaan pada Selasa (30/7/2024).
Pengadaan di dinas pendidikan
Ditemui secara terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Hevearita dan Alwin dimintai keterangan oleh penyidik untuk menjelaskan beberapa proses pengadaan barang dan jasa di Semarang, Jateng.
Alwin didalami terkait dengan pihak swasta, sedangkan Hevearita soal proses pengadaan di Pemkot Semarang. Adapun Hevearita hadir sebagai saksi, sedangkan Alwin sebagai terperiksa.
”Masih kaitan dengan pengadaan. Pengadaan di Dinas Pendidikan. Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tetapi pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” kata Tessa.
Hevearita dan Alwin akan dipanggil lagi oleh KPK karena ada beberapa alat bukti yang sudah disita penyidik belum ditanyakan kepada keduanya.
Hevearita dan Alwin akan dipanggil lagi oleh KPK karena ada beberapa alat bukti yang sudah disita penyidik belum ditanyakan kepada keduanya. Hingga kini, sejumlah barang bukti tersebut masih dianalisis penyidik.
Menurut Tessa, pemeriksaan terhadap Hevearita dan Alwin kali ini masih terkait dengan hal-hal yang sifatnya prosedural. Pada pemeriksaan selanjutnya, keduanya akan diklarifikasi dan ditanyakan terkait alat bukti yang sudah disita.
Keduanya belum dikonfrontasi oleh penyidik karena konfrontasi akan dilakukan ketika ada keterangan saksi yang berbeda. Proses konfrontasi biasanya akan dilakukan pada tahap akhir proses penyidikan.
”Proses pemeriksaan ini baru di tahap awal. Jadi, masih menggali. Nanti di ujung proses penyidikan apabila ditemukan ada keterangan yang bersangkutan berbeda dengan saksi, bisa dipertemukan kedua orang tersebut,” jelas Tessa.
Kerugian negara dalam perkara ini juga masih dihitung penyidik dan pihak eksternal.
Selain dugaan korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, KPK juga menyidik dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. KPK juga tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (31/7/2024) kemarin, penyidik juga telah memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar. Selain keduanya, sejumlah saksi diperiksa penyidik KPK di Akademi Kepolisian Semarang, Jateng.
Tessa mengatakan, para pihak yang terkait dengan perkara ini akan dimintai keterangan. Penyidik akan memanggil para saksi untuk menjelaskan alat bukti yang ditemukan.
”Tentu pemanggilan saksi ini tidak sembarangan, tidak bersifat politis, tidak bersifat titipan, tetapi memang karena kebutuhan penyidik dalam kerangka hukum untuk pemenuhan unsur pidana perkara yang sedang ditangani,” jelasnya.
KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk menggeledah lagi apabila penyidik ataupun jaksa penuntut umum membutuhkan alat bukti lain yang perlu dicari. Upaya penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan.
KPK tidak bisa mengatur atau mengendalikan opini yang beredar.
Ikuti koridor hukum
Langkah penindakan KPK terhadap kasus yang diduga melibatkan Hevearita dan Alwin menjadi salah satu yang sempat membuat geram Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Pasalnya, selain kasus tersebut, sejak Juni lalu, KPK terlihat intens mengusut sejumlah perkara yang diduga melibatkan kader PDI-P, seperti Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku serta anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Herman Herry, dalam kasus pengadaan bantuan sosial untuk penanganan pandemi Covid-19.
Saat menjadi pembicara kunci dalam Musyawarah Kerja Nasional Partai Perindo di Jakarta, Selasa (30/7/2024), Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri sempat mengungkapkan kegeraman partainya tersebut. Ia heran tindakan aparat penegak hukum yang kerap menjadikan kader partainya sebagai sasaran penegakan hukum.
”Kenapa kami dibeginikan, coba? Saya sampai tanya, PDI Perjuangan, saya, kan, nanya sama ahli tata negara, pengacara, sebenarnya salah saya ini opo, toh,” kata Megawati.
Menanggapi pernyataan Megawati tersebut, Tessa mengatakan, KPK tidak bisa mengatur atau mengendalikan opini yang beredar. ”KPK hanya bisa bekerja sesuai koridor, dalam hal ini penindakan sesuai koridor rangka hukum. Jadi, kita hanya bekerja saja dan hasilnya tentu nanti akan teman-teman bisa saksikan juga pada saat disajikan di persidangan,” jelasnya.
Di dalam persidangan, lanjut Tessa, masyarakat bisa melihat apakah tindakan KPK dalam menetapkan tersangka ataupun menyajikan alat bukti sudah benar atau bersifat politis. Apabila ada keluhan, bisa menggunakan saluran dan jalur resmi yang ada.