logo Kompas.id
Politik & HukumBabak Baru Kasus Timah Rp 300 ...
Iklan

Babak Baru Kasus Timah Rp 300 Triliun, Tiga Terdakwa Mulai Diadili

Masih ingat kasus timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun? Bagaimana kelanjutan penanganan kasus tersebut?

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 4 menit baca
Suasana sidang pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah 2015-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/7/2024).
KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Suasana sidang pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah 2015-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Masih ingat dengan kasus timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun? Kasus yang juga menyeret crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, serta suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, itu kini telah memasuki babak baru. Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 mulai diajukan ke meja hijau.

Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan timah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024) kemarin. Sidang digelar dengan terdakwa tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019 Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2019 Rusbani, dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000