Senin, Benny Ramdhani Dipanggil Polri Terkait Bandar Judi Online Berinisial T
Bareskrim Polri akan memanggil Benny Rhamdani untuk menyelidiki siapa sosok pengendali judi online berinisial T.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal atau BareskrimPolri akan menggali keterangan dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani mengenai sosok berinisial T yang disebut sebagai pengendali judi online di Indonesia. Benny dijadwalkan akan dipanggil penyidik pada Senin (29/7/2024).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers, di Jakarta, Sabtu (27/7/2024), mengatakan, terkait pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri berinisiatif mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Dasar dari penerbitan surat tersebut adalah informasi dari media.
”Langkah Direktorat Tindak Pidana Umum adalah akan memanggil saudara Benny Ramdhani yang akan dilakukan proses klarifikasi dan mendalami informasi yang didapat pada 29 Juli 2024. Itu adalah hari Senin,” tutur Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, saat ini yang dipegang kepolisian adalah informasi awal yang masih perlu didalami. Adapun Benny akan dipanggil sebagai saksi. Dalam proses selanjutnya, kepolisian akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam keterangan tertulis, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait sosok berinisial T yang disebut sebagai pengendali judi daring di Indonesia. Penyelidikan itu dimulai dengan meminta keterangan dari Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
”Kepala BP2MI kami (penyidik Polri) panggil sebagai saksi besok hari Senin (29/7/2024),” kata Djuhandhani.
Dalam keterangan tertulis, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait sosok berinisial T yang disebut sebagai pengendali judi daring di Indonesia.
Sebelumnya, dalam pidato di acara ”Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Wilayah Provinsi Sumatera” pada Selasa, 23 Juli 2024, Benny menyebutkan, korban penempatan pekerja ilegal di Kamboja kebanyakan adalah anak-anak muda, yakni mencakup mereka yang berpendidikan SMA, berpendidikan S-1, serta ada beberapa yang berpendidikan S-2. Menurut Benny, sebetulnya mudah jika hendak menangkap aktor di belakang judi daring yang dikendalikan dari Kamboja ataupun aktor di balik penipuan daring.
”Saya cukup menyebut inisialnya T saja (nama) paling depannya. (nama) Yang kedua saya tidak perlu sebut. Dan, ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanya kepada Pak Menko Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget. Pak Kapolri kaget. Agak cukup heboh rapat terbatas tadi itu,” tutur Benny.
Menurut Benny, sosok tersebut selama ini tidak pernah tersentuh hukum. Oleh karena itu, Benny berharap agar negara mengambil tindakan tegas agar tidak hanya menyeret calo dan kaki tangan saja, tetapi juga bandarnya.
Saat dihubungi untuk dikonfirmasi perihal pernyataannya dan terkait rencana pemanggilannya oleh Bareskrim Polri pada Senin esok, Benny tidak merespons.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, berpandangan, untuk dapat menuntaskan kasus judi daring ataupun kasus-kasus besar lainnya, dibutuhkan koordinasi yang baik antarkementerian/lembaga.
Ketika Kepala BP2MI mengaku mengetahui ada orang berinisial T yang menjadi pengendali judi daring dan penipuan daring yang dikendalikan dari Kamboja, Polri perlu mendapatkan informasi yang lengkap dari yang bersangkutan. ”Oleh karena itu, wajar jika Polri mengundang Ketua BP2M untuk memberikan keterangan agar Polri dapat secepatnya melakukan lidik, sidik, dan mengungkapnya,” kata Poengky.
Penegak hukum harus tegak lurus
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, berpandangan, jika Kepala BP2MI hanya membuat pernyataan tersebut tanpa disertai tindakan lebih lanjut, dia dianggap hanya sekadar membuat isu liar untuk memunculkan kehebohan. Selain itu, pernyataan tersebut dinilai dapat memunculkan persepsi mengenai ketidakpercayaan Kepala BP2Mi terhadap kinerja kepolisian sehingga yang bersangkutan tidak melaporkan.
Penegak hukum harus tegak lurus pada aturan, bukan berdasar kepentingan-kepentingan.
Sebaliknya, jika Kepala BP2MI telah menyampaikan laporan dan tidak ada tindak lanjut, perilaku penegak hukum patut disayangkan. Hal itu bisa mengonfirmasi bahwa pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring hanya sekadar suara genderang tanpa aksi yang sungguh-sungguh.
”Penegak hukum harus tegak lurus pada aturan, bukan berdasar kepentingan-kepentingan. Dengan informasi itu, kepolisian harus lebih proaktif dengan meminta keterangan Kepala BP2MI untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.