Muhammadiyah Masih Gamang, Presiden Tak Dorong Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Ketika berkunjung ke ponpes dan dialog di masjid, Presiden sebut banyak yang mengeluh karena tak bisa kelola tambang.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan lengkap yang memayungi organisasi kemasyarakatan untuk mengelola tambang batubara. Hingga kini, baru Nahdlatul Ulama yang baru mengajukan hak pengelolaan tambang batubara. Sementara Muhammadiyah masih gamang dan belum memberikan kepastian terkait pengajuan pengelolaan tambang.
”Baru akan diputuskan setelah Konsolidasi Nasional 27-28 Juli di Jogja,” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti ketika dimintai tanggapannya terkait dengan kepastian Muhammadiyah akan mengelola tambang, Jumat (26/7/2024).
Sementara, NU akan mendapatkan jatah tambang batubara bekas PT Kaltim Prima Coal milik grup usaha Bakrie di Kalimantan Timur. Ketika ditanya terkait kemungkinan Muhammadiyah akan kelola tambang, Presiden menegaskan bahwa pemerintah tak berniat mendorong atau menunjuk ormas keagamaan mengajukan konsesi tambang.
Pemberian konsesi tambang ditegaskan demi untuk pemerataan ekonomi. ”Jadi, kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan mengajukan itu. Ndak. Kalau memang minat ada keinginan regulasinya sudah ada,” ujar Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan pers di Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).
”Baru akan diputuskan setelah Konsolidasi Nasional, 27-28 Juli di Yogja, ”
Keadilan ekonomi
Presiden menegaskan, pemerintah menginginkan terciptanya keadilan ekonomi. ”Banyak yang complain kepada saya. Pak, kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede. Perusahaan-perusahaan besar. Kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup, kok,” kata Presiden.
”Itulah yang dorong kita buat regulasi agar ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang. Tapi bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi PT, CV, dan lain-lain.”
Keluhan itu, antara lain, diterima Presiden Jokowi ketika ia berkunjung ke pondok pesantren dan berdialog di masjid. ”Itulah yang dorong kita buat regulasi agar ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang. Tapi bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi PT, CV, dan lain-lain,” tambahnya.
Sebelumnya, Abdul Mu'ti sempat menyebut bahwa Pemerintah berhak untuk memberikan izin tambang bagi ormas kegamaan. ”Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis di laman Muhammadiyah pada Minggu (2/6/2024).
Mu’ti juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara. ”Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan saksama,” jelas Mu’ti.
Melengkapi aturan
”Aturan ini menyebutkan, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B)"
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah melengkapi aturan yang memayungi organisasi kemasyarakatan untuk mengelola tambang batubara. Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2024.
PP Nomor 25 Tahun 2024 adalah tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Aturan ini menyebutkan, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perpres No 76/2024 tentang Perubahan atas Perpres No 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Juli 2024 dan langsung diundangkan di hari yang sama. Dalam perpres, ditambahkan Pasal 5A, 5B, dan 5C di antara Pasal 5 dan 6.
Pasal 5A menyebutkan, penawaran secara prioritas wilayah eks PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara) dapat diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. WIUPK berlaku selama lima tahun.
Adapun pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa pemberian IUPK secara prioritas diberikan hanya kepada BUMN dan BUMD. Sebab, sebagian pendapatan BUMN/BUMD akan kembali ke negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Adapun badan usaha swasta bisa mendapatkan IUPK dengan cara mengikuti lelang WIUPK. (WKM)