Presiden Jokowi Minta Imigrasi Selektif Berikan ”Golden Visa” ke WNA
Pemerintah RI resmi meluncurkan Golden Visa, fasilitas keimigrasian untuk memudahkan investor asing dan talenta global.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akhirnya meluncurkan Golden Visa yang diharapkan memberi kemudahan pelayanan bagi investor ataupun talenta global untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Selain diberi kesempatan untuk tinggal selama 5 hingga 10 tahun di Indonesia, warga negara asing berkualitas pemegang Golden Visa juga akan mendapatkan berbagai fasilitas yang berbeda dengan pemegang visa umum. Karena itulah, Presiden Joko Widodo mengingatkan agar Golden Visa diberikan melalui seleksi ketat.
Golden Visa tidak diberikan secara cuma-cuma kepada warga negara asing (WNA). Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi WNA untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian tersebut. Salah satunya syarat investasi mulai dari 350.000 dollar AS untuk perorangan serta investasi senilai minimal 25 juta dollar AS untuk Golden Visa korporasi.
Kebijakan Golden Visa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional. Salah satunya meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia.
”Kami harapkan Golden Visa dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya. Semuanya harus diseleksi seketat mungkin,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers seusai peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Peluncuran Golden Visa juga dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Agraria dan Tata Tuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dan Pelatih timnas sepak bola Indonesia Shin Tae-yong.
Dalam peluncuran itu, Presiden Jokowi menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada Shin Tae-yong. Presiden berharap jumlah pemakai Golden Visa ini nantinya bisa mencapai sebanyak-banyaknya dengan tetap melalui proses seleksi.
Hingga saat ini setidaknya sudah 300 WNA yang mengajukan permohonan Golden Visa. ”Tadi, saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk. Harus diseleksi seketat mungkin,” ujar Presiden Jokowi.
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa seharusnya Indonesia menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan dan bisa menjadi tujuan talenta global untuk berkarya. Sebab, saat ini tidak banyak negara yang memiliki kondisi ekonomi baik, stabilitas politik terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah seperti Indonesia.
Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk. Harus diseleksi seketat mungkin.
Layanan Golden Visa akan memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Golden Visa juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi negara. Tidak hanya manfaat dalam bentuk penanaman modal, tetapi juga kesempatan kerja, transfer teknologi, dan peningkatan SDM.
”Tapi ingat, Golden Visa hanya untuk good quality travelers sehingga harus benar-benar selektif, benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional,” ucap Presiden.
Presiden Jokowi berharap fasilitas Golden Visa Indonesia ini segera disebarluaskan dan disosialisasikan secara masif melalui berbagai kanal sehingga dapat menjangkau investor dan talenta global papan atas.
Para duta besar negara sahabat diharapkan juga menyampaikan kebijakan RI ini ke negara masing-masing. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan perekat persahabatan antarnegara.
Adaptif dan responsif
Sementara itu, dalam sambutannya, Menkumham Yasonna H Laoly menyebut Golden Visa merupakan kebijakan adaptif dan responsif dari Direktorat Imigrasi Kemenkumham. Golden Visa merupakan inovasi pelayanan publik untuk memberikan kemudahan dan fasilitas bagi WNA yang ingin datang dan tinggal di Indonesia. Kebijakan Golden Visa sekaligus meneguhkan posisi strategis Indonesia di mata internasional.
Implementasi kebijakan Golden Visa diyakini akan membawa optimisme baru bagi pelaku bisnis dan investor untuk mendapat kenyamanan berinvestasi. ”Berbagai terobosan keimigrasian yang berdampak positif bagi eksistensi positif di mata dunia, tak lepas dari dukungan Bapak Presiden RI. Oleh karena itu, perkenankan apresiasi ke Bapak Presiden, dukungan Bapak Presiden merupakan dorongan bagi kami,” kata Yasonna.
Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan No 82/2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dollar AS. Sementara untuk masa tinggal 10 tahun nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dollar AS.
Sementara bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dollar AS akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun, bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar 50 juta dollar AS, akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS, yang dapat digunakan untuk membeli obligasi Pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sementara untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dollar AS.
Pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menambahkan bahwa investasi pribadi senilai mulai dari 350.000 dollas AS ini bisa disimpan di perbankan nasional, seperti Bank Mandiri dan BNI. ”Harapan kita, bisa memberikan dampak kepada ekonomi dari 300 yang sudah mendapatkan Golden Visa itu investasi yang masuk Rp 2 triliun,” ucapnya.
Silmy berharap sebanyak 1.000 WNA akan mendapatkan Golden Visa pada tahun ini. Beberapa negara yang menjadi prioritas untuk memperoleh Golden Visa adalah Singapura, Jepang, China, Korea, Belanda, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, dan Uni Emirat Arab.
”Ini, kan, Presiden terpilih Prabowo Subianto arahnya, kan, pangan dan energi, nanti kita fokuskan walaupun bukan berarti yang lain tidak kita perhatikan. Tetapi, ini kita tuju, supaya apa? Supaya mendatangkan investor lebih banyak di sektor-sektor yang menjadi konsen daripada presiden terpilih,” tuturnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan dukungan terhadap kebijakan Golden Visa. ”Luar biasa, ini yang sudah kita tunggu-tunggu, saya rasa kami mendukung adanya Golden Visa ini. Sangat menarik untuk nantinya investor-investor untuk mengambil kesempatan untuk mendapat Golden Visa,” ucapnya.