Ikut Pilkada, Penjabat Kepala Daerah Undurkan Diri, Terganggukah Pelayanan Publik?
Kemendagri diminta bertindak proaktif dengan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang Pilkada 2024, pelayanan publik terancam terganggu karena banyaknya penjabat kepala daerah dan atau aparatur sipil negara yang mengundurkan diri pada 40 hari sebelum pendaftaran calon. Kekosongan posisi penjabat kepala daerah harus segera diantisipasi oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menunjuk penggantinya.
Melalui surat edaran nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta penjabat kepala daerah untuk mengundurkan diri pada 40 hari sebelum pendaftaran calon jika memutuskan maju dalam pilkada. Batas akhir pengunduran diri adalah 17 Juli 2024.
Berdasarkan data dari Kemendagri, hingga Selasa (16/7/2024) terdapat 17 penjabat kepala daerah yang sudah mengajukan surat pengunduran diri. Mereka terdiri dari 1 penjabat gubernur, 13 penjabat bupati, dan 3 penjabat wali kota.
Posisi Ratu Dewa sebagai Penjabat Wali Kota Palembang, misalnya, resmi digantikan oleh Inspektur II Kementerian Dalam Negeri Ucok Abdul Rauf Damenta per 19 Juni 2024. Ratu Dewa memutuskan mengakhiri masa jabatannya karena berniat maju dalam kontestasi Pilkada Palembang 2024.
Permohonan pengunduran diri itu sudah diajukan Ratu Dewa kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sejak Mei lalu.
Ratu Dewa menuturkan, dirinya untuk sementara akan kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah Palembang yang menjadi jabatan tetapnya sebelum ditunjuk sebagai Penjabat Wali Kota Palembang.
Kemudian, dalam waktu dekat, dia akan mengajukan pensiun dini sebagai aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS) (Kompas, 19/6/2024).
Kelemahan pilkada serentak
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Jakarta, Trubus Rahadiansyah, mengatakan, mundurnya sejumlah penjabat kepala daerah dan atau aparatur sipil negara menjelang pilkada menjadi salah satu kelemahan pilkada serentak.
Kami sedang menelaah pengajuan tersebut dengan cermat untuk memastikan bahwa semuanya sesuai dengan prosedur yang berlaku
”Kita menginginkan demokrasi berjalan efisien, tetapi yang menjadi korban adalah pelayanan publik karena penjabat mengundurkan diri berbarengan,” katanya.
Trubus mengatakan, pengunduran diri penjabat kepala daerah memang tidak bisa dihindari. Akan tetapi, seharusnya penjabat kepala daerah yang hendak maju dalam Pilkada 2024 mengumumkan diri secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Selain itu, penjabat kepala daerah juga harus menyiapkan wakil atau sekretaris daerah untuk menggantikan tugasnya. ”Sekarang ini yang terjadi, penjabat kepala daerah tidak menyiapkan apa pun. Bagi mereka, yang penting dapat dukungan partai politik, dapat kartu hijau. Mereka tidak memikirkan lagi bagaimana melayani publik, mengundurkan diri begitu saja,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Trubus, Kemendagri harus bertindak proaktif dengan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dan memastikan fungsi dari tiap-tiap posisi yang ditinggalkan berjalan. ”Ini kewajiban Kemendagri dan calon yang hendak maju dalam pilkada untuk membagikan informasi kepada masyarakat, termasuk dalam hal ini menjelaskan bahwa koordinasi selanjutnya ada di tangan sekretaris daerah atau wakilnya,” ujarnya.
Masih diproses
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa di Jakarta, Rabu (17/7/2024), mengatakan, pihaknya masih memproses pengajuan pengunduran diri dari penjabat kepala daerah yang hendak maju pada Pilkada 2024. ”Kami sedang menelaah pengajuan tersebut dengan cermat untuk memastikan bahwa semuanya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Aang mengatakan, ketika penjabat kepala daerah mengundurkan diri, pemerintah akan segera menyiapkan penggantinya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. ”Tentunya birokrasi tetap berjalan, tidak berpengaruh, berjalan sebagaimana mestinya. Kami berkomitmen untuk memastikan pelayanan publik selalu menjadi prioritas utama, terlepas dari perubahan kepemimpinan di daerah,” ucapnya.