logo Kompas.id
Politik & HukumIkut Pilkada, Penjabat Kepala ...
Iklan

Ikut Pilkada, Penjabat Kepala Daerah Undurkan Diri, Terganggukah Pelayanan Publik?

Kemendagri diminta bertindak proaktif dengan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
· 2 menit baca
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah mengoperasikan Mal Pelayanan Publik di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017). Mal Pelayanan Publik mengintegrasikan 296 pelayanan dari Pemprov DKI dan 34 pelayanan pemerintah pusat.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah mengoperasikan Mal Pelayanan Publik di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017). Mal Pelayanan Publik mengintegrasikan 296 pelayanan dari Pemprov DKI dan 34 pelayanan pemerintah pusat.

JAKARTA, KOMPAS — Menjelang Pilkada 2024, pelayanan publik terancam terganggu karena banyaknya penjabat kepala daerah dan atau aparatur sipil negara yang mengundurkan diri pada 40 hari sebelum pendaftaran calon. Kekosongan posisi penjabat kepala daerah harus segera diantisipasi oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menunjuk penggantinya.

Melalui surat edaran nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta penjabat kepala daerah untuk mengundurkan diri pada 40 hari sebelum pendaftaran calon jika memutuskan maju dalam pilkada. Batas akhir pengunduran diri adalah 17 Juli 2024.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000