KPK Cegah Empat Tersangka, Termasuk Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu dan Suaminya
Empat orang dicegah KPK pergi ke luar negeri atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan gratifikasi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi melarang empat orang pergi ke luar negeri terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, tahun 2023 sampai dengan 2024. Salah satu yang dicegah pergi ke luar negeri adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/7/2024), mengatakan, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap empat orang. ”Dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa.
Keempatnya dilarang pergi ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024. Selain itu, juga dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan. Penyidikan masih berjalan sehingga KPK belum bisa menyampaikan nama tersangka. Ia membenarkan bahwa saat ini sedang ada kegiatan penyidikan di Semarang. Tessa akan menyampaikan kepada publik setelah kegiatan penyidikan tersebut selesai.
Berdasarkan sumber Kompas, mereka yang dicegah pergi ke luar negeri adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri. Selain itu, ada Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.
KPK Tak peduli calon atau tidak di daerah
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dugaan korupsi dalam perkara ini dilakukan oleh pelaku yang sama, tetapi perbuatannya dikategorikan dalam pasal gratifikasi, pemerasan, dan pengadaan.
Apakah sedang nyalon atau tidak nyalon (dalam Pilkada), kami tidak masuk dalam pertimbangan ke ranah itu. Jadi, kami murni ranah hukum.
Asep menegaskan, KPK fokus pada penanganan perkara korupsi. Ketika dalam penyidikan sudah ditemukan peristiwa pidana korupsi dan layak naik penyidikan, Direktorat Penyidikan menyidik orang tersebut. KPK tidak mempertimbangkan apakah orang tersebut sedang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) atau tidak.
”Apakah sedang nyalon atau tidak nyalon (dalam Pilkada), kami tidak masuk dalam pertimbangan ke ranah itu. Jadi, kami murni ranah hukum,” kata Asep. Ia menambahkan, suatu perkara naik penyidikan ketika sudah terpenuhi dua alat bukti yang cukup dan berdasarkan hasil dari ekspos.
Pada 2016 dan 2020, Hevearita berpasangan dengan Hendrar Prihadi memenangi Pilkada Semarang. Dalam dua kali pilkada tersebut, Hevearita maju sebagai calon wakil wali kota Semarang.
Dikutip dari Kompas.com, Hevearita akan maju sebagai bakal calon wali kota Semarang untuk Pilkada Kota Semarang 2024 lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pada 2016 dan 2020, Hevearita berpasangan dengan Hendrar Prihadi memenangi Pilkada Semarang. Dalam dua kali pilkada tersebut, Hevearita maju sebagai calon wakil wali kota Semarang.
Suap Maluku Utara
Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif alias UCU kepada Abdul Gani Kasuba dilakukan, baik tunai ke Abdul Gani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya dan melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Gani Kasuba, lembaga yang terafiliasi Abdul Gani Kasuba serta perusahaan terkait keluarga Abdul Gani Kasuba.
KPK menahan Muhaimin Syarif yang berprofesi sebagai pengusaha karena diduga menyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Dalam konferensi pers di Jakarta, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Muhaimin diduga memberi uang kepada Abdul Gani sebesar Rp 7 miliar. Jumlah tersebut masih bisa berkembang sesuai dengan hasil penyidikan.
”Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif alias UCU kepada Abdul Gani Kasuba dilakukan, baik secara tunai ke Abdul Gani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Gani Kasuba, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba, serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba,” kata Asep.
Ia menjelaskan, pemberian uang oleh Muhaimin kepada Abdul Gani terkait dengan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara.
Selain itu, pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak 37 perusahaan tanpa melalui prosedur yang sesuai aturan.
Seusai konferensi pers, Muhaimin enggan berkomentar. Ia meminta wartawan bertanya kepada penasihat hukumnya. Muhaimin merupakan bekas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Maluku Utara.
Pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak 37 perusahaan tanpa melalui prosedur yang sesuai aturan.
Adapun Abdul Gani sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara. Ia didakwa menerima gratifikasi Rp 99,8 miliar dan 30.000 dollar AS. Ia juga didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar. Ketika menjalani persidangan pada awal Juli lalu, Abdul Gani dibawa ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun.