Tiga Bulan Sebelum Dilantik Jadi Wapres, Gibran Mundur dari Wali Kota Surakarta
Tiga bulan sebelum dilantik wapres, Gibran mundur dari kursi wali kota. Sisa waktunya digunakan untuk belanja masalah.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Surakarta ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta, Selasa (16/7/2024). Hal itu diurusnya berjarak tiga bulan sebelum dilantik menjadi pendamping presiden terpilih, Prabowo Subianto, Oktober nanti. Jeda waktu yang tersisa akan digunakannya untuk belanja masalah.
Gibran tiba dengan mobil dinasnya bernomor polisi AD 1 A sekitar pukul 14.45. Ia datang bersama Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono. Dua sosok terakhir datang dengan mobil dinas masing-masing.
Sebuah map putih bertuliskan ”Wali Kota Surakarta” ditenteng Gibran begitu turun dari mobilnya. Teguh dan Budi mengekor di belakang putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Mereka langsung naik ke ruangan Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya, di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2024). Momen pengunduran diri itu berjarak tiga bulan sebelum ia dilantik menjadi wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Gibran sudah ditunggu para unsur pimpinan DPRD Kota Surakarta setibanya di ruangan itu. Selain Budi Prasetya, ada juga sejumlah Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta lainnya, yakni Sugeng Riyanto, Ahmad Sapari, dan Taufiqurrahman. Pertemuan itu dilangsungkan secara tertutup. Durasinya lebih dari satu jam.
”Hari ini, kami mengantarkan surat pengunduran diri kepada Bapak Ketua DPRD Kota Surakarta (Budi Prasetyo). Dan, untuk selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang ada,” kata Gibran, seusai pertemuan itu.
Sebelum melayangkan surat itu, Gibran menyatakan sudah berpamitan kepada pimpinannya sebagai kepala daerah, yakni Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, dan menghadap kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Untuk mengambil keputusan itu, pihaknya juga berkonsultasi dengan presiden terpilih, yaitu Prabowo Subianto.
Saya mungkin di jeda waktu tiga bulan ini lebih banyak belanja masalah
Ditilik dari momennya, pengunduran diri Gibran memiliki jeda waktu sekitar tiga bulan sebelum dilantik pada jabatan anyarnya. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengaku akan memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk berkeliling ke sejumlah tempat untuk mengulik permasalahan yang terdapat di tempat-tempat tersebut.
”Saya mungkin di jeda waktu tiga bulan ini lebih banyak belanja masalah. Terutama ke tempat-tempat yang belum pernah saya kunjungi, ataupun tempat-tempat yang sudah pernah saya kunjungi. Seperti di Jakarta dan lokasi-lokasi lainnya, terutama di luar Jawa. IKN (Ibu Kota Nusantara) prioritas,” kata Gibran.
Setelah menyerahkan surat pengunduran diri, Gibran juga langsung melepas fasilitas kedinasannya. Mobil dinasnya ia tinggalkan di kantor DPRD Kota Surakarta. Ia pergi dari gedung ”wakil rakyat” itu menggunakan mobil bermerek Nissan Juke berwarna putih dengan nomor polisi AD 1514 YU.
Gibran tidak langsung pulang kediamannya setelah menyelesaikan urusan pengunduran dirinya. Ia mampir terlebih ke kantornya terlebih dahulu. Barang-barang pribadi yang ada di ruang kerjanya itu ia kemasi. Beberapa barang pribadi itu meliputi action figure, mobil tamiya, hingga hiasan meja.
”Tidak boleh ngantor lagi. Hari ini surat sudah saya serahkan. Sore sampai malam ini tugas saya mengosongkan kantor dan rumah dinas,” kata Gibran.
Meski demikian, Gibran masih harus menunggu surat keputusan dari Kemendagri. Sambil menanti surat itu, pihaknya masih bakal berada di Surakarta. Ia mengaku bakal sesekali mengecek sejumlah proyek pembangunan yang belum rampung semasa kepemimpinannya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo menyampaikan surat pengunduran diri Gibran selanjutnya akan ia kaji bersama pimpinan parlemen tingkat daerah tersebut. Ia akan melihat kembali apakah dokumen-dokumen yang diserahkan sudah sesuai mekanisme pengunduran diri.
”Kami akan mengkaji di tingkat pimpinan. Kalau itu sudah sesuai dengan tahapan-tahapan yang dipersyaratkan di peraturan, nanti kami akan lanjutkan pada Badan Musyawarah. Kemudian, kami akan membuat persetujuannya di sidang paripurna,” kata Budi.
Budi mengungkapkan, hasil sidang paripurna itu nantinya akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kemendagri. Kedua lembaga itu yang menentukan berapa lama surat keputusan pengunduran diri Gibran resmi disetujui.
Dalam surat keputusan itu, jelas Budi, tidak hanya memuat pernyataan pengunduran diri Gibran. Sosok pengganti Gibran selaku pelaksana tugas juga sekaligus tertulis pada surat itu. Menurut rencana, pelaksana tugas jabatan Wali Kota Surakarta selanjutnya akan dipegang oleh Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa.
Sebagai pelaksana tugas, Teguh mengaku akan tetap mengawal sejumlah pekerjaan yang belum bisa diselesaikan Gibran. Salah satunya, sebut dia, dana hibah dari Uni Emirat Arab. Ia menyatakan terdapat beberapa proyek yang bersumber dari dana itu baru selesai lelang sehingga harus dipantau ketat pelaksanaannya.
”Itu harus dikawal agar berjalan dengan baik sesuai mekanisme yang ada. Nanti kami tunggu sambil menanti surat dari Kemendagri,” kata Teguh.