Usulan Wantimpres Jadi DPA Lagi, Kepentingan Politik Jokowi?
Wantimpres akan dibubarkan dan diganti Dewan Pertimbangan Agung. Kembali ke Orde Baru atau tarikan politik?
Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres mulai menjadi perbincangan beberapa hari ini. Sebab, DPR akan mengubahnya menjadi Dewan Pertimbangan Agung, nama yang dulu pernah ada di masa Orde Baru. Usulan yang muncul mendadak ini memunculkan berbagai dugaan. Namun, sebenarnya seperti apa peran Wantimpres?
Kerja dan peran Wantimpres memang tak terlalu terdengar. Sebab, masukan-masukan yang disampaikan memang hanya untuk Presiden, bukan untuk publik. Dan, itu pun bilamana Presiden mengundangnya, barulah Wantimpres datang memberikan saran dan pertimbangan.
Begitu sering disampaikan apabila wartawan menanyakan. Akibatnya, apa yang diusulkan dan bagaimana tindak lanjut dari usulan, publik sama sekali tidak tahu.
Kerja Wantimpres kemarin baru sedikit terdengar ketika Wantimpres menerima audensi peserta finalis Miss Universe yang melaporkan karena diduga difoto bugil oleh panitia. Meski pernah menjadi berita beberapa kali pada pertengahan Agustus 2023, kabar selanjutnya dari penyelesaian pelaporan itu sama sekali tidak dan tidak berlanjut.
Kerja Wantimpres kemarin baru sedikit terdengar ketika Wantimpres menerima audensi peserta finalis Miss Universe yang melaporkan karena diduga difoto bugil. Meski pernah menjadi berita beberapa kali pada pertengahan Agustus 2023, kabar selanjutnya pelaporan itu sama sekali tidak ada.
Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, juga mengingatkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Wantimpres memang memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan serta mengelola kekuasaan bernegara.
Baca juga: Dalam Sehari, Baleg DPR Sepakat Ubah Wantimpres Menjadi Dewan Pertimbangan Agung
”Karena itu, tidak ada dalam regulasinya (yang) memberikan kewenangan kepada Wantimpres untuk bicara di ruang publik tentang apa yang dikerjakan. Justru mereka ketemu Presiden, kalau bisa tidak diketahui publik, jauh lebih bagus,” tuturnya kepada Kompas dari Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Saat ini, susunan dan tugas Wantimpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Wantimpres terdiri atas satu orang ketua dan delapan anggota.
Kerja dan peran Wantimpres memang tak terlalu terdengar. Sebab, masukan-masukan yang disampaikan memang hanya untuk Presiden, bukan untuk publik. Dan, itu pun bilamana Presiden mengundangnya.
Wiranto diminta jadi ketua
Di periode 2019-2024, Presiden Jokowi meminta Wiranto menjadi Ketua Wantimpres merangkap anggota. Adapun delapan anggota lainnya adalah Arifin Panigoro, Dato Sri Tahir, Habib Muhammad Luthfi Ali Yahya, Muhammad Mardiono, Putri Kus Wisnu Wardani, R Agung Laksono, Sidarto Danusubroto, dan Soekarwo.
Arifin Panigoro meninggal pada 28 Februari 2022. Presiden Jokowi kemudian melantik Gandi Sulistiyanto untuk mengisi posisi Wantimpres yang kosong ditinggalkan Arifin pada 17 Juli 2023.
Sidarto pun menceritakan pola kerja Wantimpres selama ini. Berbagai pertimbangan bisa diberikan kepada Presiden baik atas permintaan Presiden maupun inisiatif sendiri. Semua kemudian disampaikan kepada Presiden.
Sidarto saat ini menggarap masukan terkait pekerja migran Indonesia yang kerap tak terlindungi. Masalah seperti pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal, potensi kekerasan dan pelecehan seksual, maupun tak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja ditengarai masih terjadi.
Sidarto saat ini sedang menggarap masukan terkait pekerja migran Indonesia yang kerap tak terlindungi. Masalah seperti pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal, potensi kekerasan dan pelecehan seksual, maupun tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja ditengarai masih terjadi.
Karena itu, Sidarto mengusulkan beberapa pembenahan, mulai dari penanganan dari daerah asal pekerja migran Indonesia, pembenahan sistem tata kelola, pembenahan regulasi, pembenahan koordinasi pemerintah pusat-daerah, sampai pengawasan yang lebih kuat.
Masukan ini disampaikan karena Sidarto menangani bidang politik, hukum, dan keamanan (polhukam). Wiranto yang berlatar tentara, mantan Panglima ABRI, juga memberikan pertimbangan terkait militer dan polhukam. Adapun Soekarwo yang dua kali menjabat gubernur Jawa Timur memberikan masukan terkait pemerintahan dalam negeri dan ekonomi. Sementara Putri Kus Wisnu Wardani membidangi urusan keperempuanan dan kesejahteraan.
Masukan pun bisa diberikan secara gabungan antara beberapa anggota Wantimpres, bisa juga sendiri-sendiri. Penyampaian pertimbangan juga bisa disampaikan kapan pun.
Tahun ini saja kita sudah beri 120 nastim (naskah pertimbangan), tapi (pertimbangan) itu rahasia negara. Adapun soal pekerj migran Indonesia ini terbuka karena ini masalah negara.
”Tahun ini saja kita sudah beri 120 nastim (naskah pertimbangan), tapi (pertimbangan) itu rahasia negara. Adapun soal pekerja migran Indonesia ini terbuka karena ini masalah negara,” tutur Sidarto lagi.
Ada pertimbangan yang diikuti Presiden, ada pula yang tidak diikuti. Namun, Sidarto juga tak mau menyebutkan mana-mana pertimbangan yang diikuti dan diabaikan. ”Itu rahasia negara,” tambahnya.
Amendemen konstitusi dulu baru DPA
Dengan sembilan orang di Wantimpres, Sidarto pun menilai cukup. Namun, terkait usulan DPR untuk merevisi UU Wantimpres, Sidarto menegaskan, semestinya DPR mengamendemen UUD 1945 terlebih dahulu.
Semestinya DPR mengamendemen UUD 1945 terlebih dahulu.
Sebab, keberadaan Wantimpres dituangkan dalam Bab IV UUD 1945 Pasal 16 yang berbunyi, ”Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang”. Adapun Dewan Pertimbangan Agung sudah dihapus dari UUD 1945.
Selain itu, kata Sidarto, Pasal 1 Ayat (3 ) UUD 1945 menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, segala sesuatu yang dilakukan harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Dalam UU 19/2006 disebutkan Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. ”Saya khawatir nanti DPA setingkat dengan presiden, ini yang repot juga nanti,” ujarnya.
Selain itu, semakin banyak anggota Wantimpres, tentu anggaran yang harus dialokasikan juga akan terus membengkak.
Saya khawatir nanti DPA setingkat dengan presiden, ini yang repot juga nanti.
Dalam sehari berubah
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres sebagai usul inisiatif DPR. Usul perubahan ini masuk tiba-tiba dan belum ada dalam program legislasi nasional jangka pendek ataupun jangka panjang. Persetujuan pun dicapai dalam rapat pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Dari sembilan fraksi partai politik yang ada di Baleg, semuanya menyetujui usulan yang sebelumnya dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) di hari yang sama.
Hasil pleno pun akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk diminta persetujuan sebagai rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR.
Kami tidak mau membatasi supaya tidak membatasi ruang gerak presiden. Karena, kan, ini menyangkut soal semakin banyak orang yang bisa memberi masukan.
Wakil Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas menjelaskan, revisi dilakukan karena presiden ingin mendapatkan orang-orang terbaik untuk memberikan pertimbangan dalam proses pembangunan yang dilakukan. Dengan semangat itu, diperlukan keleluasaan bagi presiden untuk menetapkan berapapun jumlah anggota DPA sesuai kebutuhan.
”Kami tidak mau membatasi supaya tidak membatasi ruang gerak presiden. Karena, kan, ini menyangkut soal semakin banyak orang yang bisa memberi masukan,” ujar politisi Partai Gerindra ini, Selasa (9/7/2024).
Kendati demikian, usulan revisi ini sekaligus memunculkan dugaan keinginan Presiden Jokowi untuk menjadi penasihat khusus bagi Prabowo Subianto yang segera menjabat Presiden mulai 20 Oktober 2024. Bahkan, muncul pula isu untuk membentuk president's club yang berisi para mantan presiden sebagai pemberi masukan pada presiden yang menjabat.
Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR.
Presiden Jokowi sendiri menolak menanggapi adanya usulan perubahan Wantimpres menjadi DPA. ”Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR,” ujarnya kepada wartawan di sela kunjungan kerja di Desa Bandan Hurip, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Kamis (11/7/20240).
”President's club” kayak sepak bola
Sehari sebelumnya, Rabu (10/7/2024), Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, DPA adalah usulan DPR kepada pemerintah. Hal itu juga masih akan dibahas dalam rapat paripurna. ”Kalau usulan perubahan UU ya mungkin (dilakukan),” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.
Dia punya pengalaman wali kota, gubernur, presiden. Hubungan dengan presiden terpilih juga luar biasa baik, dengan partai, dengan masyarakat. Orang yang paling pantas, Jokowi.
Maruarar Sirait, politisi PDI-P yang melompat ke Partai Gerindra, meyakini Jokowi akan menjadi anggota DPA. Dia bahkan pernah mengusulkan Jokowi sebagai pansihat khusus bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-GIbran Rakabuming Raka. DPA pun dinilainya akan memberikan pertimbangan, masukan, dan saran kepada Presiden, bukan mengawasi pemerintahan secara langsung.
Baca juga: DPR Usul Ubah UU Wantimpres, Pakar Hukum Curiga
”Dia punya pengalaman wali kota, gubernur, presiden. Hubungan dengan presiden terpilih juga luar biasa baik, dengan partai, dengan masyarakat. Orang yang paling pantas, Jokowi,” tuturnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (10/7/2024).
Ngabalin meyakini, berapa pun jumlah DPA atau Wantimpres, semua akan bekerja efektif. ”Tergantung regulasi yang ada dan seberapa yang diperlukan Presiden terpilih Pak Prabowo. Makin ke sini makin bagus karena Pak Prabowo dan Pak Jokowi satu tarikan napas dalam membangun Indonesia,” tambahnya.
Ngabalin malah berseloroh soal president's club. ”Kaya sepak bola saja,” ujarnya. (INA)