logo Kompas.id
Politik & HukumPasal Pencucian Uang Dinilai...
Iklan

Pasal Pencucian Uang Dinilai Efektif Memiskinkan Bandar dan Kurir Narkoba

Penegak hukum dapat menjerat kurir dan bandar narkoba dengan pasal pencucian uang asalkan pidana pokok sudah terbukti.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
Konferensi pers pengungkapan narkoba oleh Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) pada Selasa (9/7/2024) di Bareskrim Polri, Jakarta.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Konferensi pers pengungkapan narkoba oleh Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) pada Selasa (9/7/2024) di Bareskrim Polri, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan pasal pencucian uang dinilai efektif untuk mengejar aset hasil kejahatan sekaligus memiskinkan kurir dan bandar narkoba. Namun, penindakan tetap harus dibarengi dengan penguatan pencegahan terhadap peredaran narkoba.

Sebelumnya dilaporkan, selama sembilan bulan sejak dibentuk pada 21 September 2023, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) menangani 26.408 kasus narkoba dengan menangkap 38.194 orang tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 31.880 di antaranya sedang menjalani proses penyidikan dan 6.314 orang lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699