Presiden Teken Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Proses penggantian komisioner KPU Hasyim Asy’ari bisa dilakukan. Keppres pemberhentian Hasyim akhirnya terbit.
Oleh
NINA SUSILO
·2 menit baca
BPMI SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo menyampaikan dukungan pemerintah untuk penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Hal ini disampaikan saat menerima Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan anggota KPU lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani keputusan presiden terkait pemberhentian dengan tidak hormat Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari. Keputusan presiden itu sekaligus memastikan DPR bisa memproses penggantian komisioner Komisi Pemilihan Umum.
”Menindaklanjuti putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” tutur Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana secara tertulis, Rabu (10/7/2024).
Baca Berita Seputar Pilkada 2024
Pahami informasi seputar Pilkada 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Hasyim dari jabatan sebagai Ketua KPU ataupun sebagai komisioner harus ditindaklanjuti paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan pada 3 Juli 2024. Batas akhirnya adalah 10 Juli 2024.
Hasyim diberhentikan akibat kasus dugaan pelanggaran etik asusila dengan korban CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Hasyim dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim disebut mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT.
Tangis haru pelapor, CAT (tengah), saat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito membacakan dan mengetuk palu memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan keanggotaannya dalam KPU pada Sidang Putusan Etik Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU RI di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Sebetulnya kalau surpres (surat presiden) sudah masuk, prosesnya bisa cepat. Paling satu jam rapat selesai.
Dalam persidangan, DKPP menyatakan Hasyim melanggar kode etik dan tidak menjaga asas profesionalisme dengan memaksa korban berhubungan badan pada 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di Amsterdam, Belanda.
Hasyim juga memberikan perlakuan istimewa dengan membelikan tiket pesawat, mengantar korban ke bandara, dan menyewa apartemen untuk tempat tinggal korban selama di Jakarta. Hasyim pun kerap mengirimkan pesan dengan kata-kata dan emoji selayaknya sepasang kekasih.
Selain menggunakan fasilitas KPU untuk hubungannya dengan CAT, Hasyim juga membuka hasil rapat yang semestinya menjadi rahasia.
Setelah pemberhentian ini, DPR akan memproses penggantian komisioner KPU. Menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, proses penggantian memerlukan keputusan presiden atau keppres pemberhentian Hasyim sebagai dasar hukumnya.
Setelah keppres terbit, lanjut Doli, Presiden perlu mengajukan surat ke DPR untuk mencari pengganti Hasyim. Surat Presiden kemudian dibacakan di rapat paripurna, dirapatkan di Badan Musyawarah DPR, dan kemudian baru ditindaklanjuti Komisi II DPR.
Namun, DPR akan memasuki masa reses pada Jumat (12/7/2024) sampai Kamis (15/8/2024). Oleh karena itu, kemungkinan proses penggantian baru dilakukan Agustus 2024. ”Sebetulnya kalau surpres (surat presiden) sudah masuk, prosesnya bisa cepat. Paling satu jam rapat selesai,” ujar Doli, Selasa (9/8/2024).