Deteksi Penyelewengan Haji, DPR Bentuk Pansus Angket Haji
DPR sepakat menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejumlah dugaan penyalahgunaan dan manipulasi kuota haji.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, KURNIA YUNITA RAHAYU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembentukan panitia khusus atau pansus hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus itu dibentuk untuk menyelidiki sejumlah dugaan penyalahgunaan hingga manipulasi kuota haji. Dengan demikian, polemik yang merugikan jemaah haji tak kembali terulang di periode berikutnya.
Pembentukan pansus hak angket haji disepakati dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Pansus bakal beranggotakan 30 anggota DPR dari berbagai fraksi dan komisi.
”Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?” tanya Muhaimin. Hal itu direspons dengan pernyataan setuju oleh anggota DPR yang hadir.
Seusai rapat paripurna, Muhaimin menjelaskan, anggota pansus bakal bekerja cepat untuk menyusun target agar kesalahan penyelenggaraan haji tidak terulang pada periode berikutnya. Hal paling utama adalah menanggulangi penyalahgunaan, manipulasi, dan penyelewengan kuota jamaah haji.
Meski waktu yang tersisa singkat, Muhaimin optimistis pansus bisa menghasilkan kesimpulan-kesimpulan guna memperbaiki penyelenggaraan haji. Anggota pansus bakal langsung bekerja mulai Juli-September atau masa reses hingga menjelang pelantikan anggota DPR baru.
”Yang paling fatal adalah penggunaan visa haji reguler tidak sepenuhnya diberikan kepada yang mengantre tahunan, tapi diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang mahal. Tujuannya agar tidak ada lagi penyelewengan dan penyalahgunaan kebijakan yang merugikan jamaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun,” ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Selly Andriany Gantina, yang juga anggota Tim Pengawas Haji 2024, menyebutkan, ada indikasi penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji oleh pemerintah. Selain itu, jamaah haji juga mendapatkan layanan buruk saat beribadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Yang paling fatal adalah penggunaan visa haji reguler tidak sepenuhnya diberikan kepada yang mengantre tahunan, tapi diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang mahal.
DPR menilai, penetapan dan pembagian kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama tidak sesuai dengan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Aturan itu menegaskan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Selain UU, Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus 2024, lanjut Selly, juga bertentangan dengan kesimpulan rapat panitia kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
Bersejarah
Anggota pansus haji yang juga Wakil Ketua Badan Legislatif DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menuturkan, pembentukan pansus sekaligus penggunaan hak angket merupakan hal bersejarah dalam DPR periode ini. Langkah pertama pansus bakal rapat secara internal.
”Tentunya nanti akan ada rapat internal dari internal anggota panitia angket yang sudah ditetapkan. Nanti menentukan pimpinan panitia angketnya siapa, baru setelah itu pimpinan terbentuk, kemudian baru masuk agenda,” ujarnya.
Walaupun demikian, Baidowi belum bisa menyampaikan agenda terdekat dari pansus. Namun, prioritas akan mendalami pelanggaran undang-undang dan pengalihan kuota dari haji reguler ke khusus. Ada juga perihal buruknya layanan haji mulai dari penerbangan dan tenda yang memicu kekecewaan jamaah.
”Pertama ketika pasca-Covid (haji) dibuka, kami memaklumi, karena pandemi. Tahun lalu ada masalah. Tahun ini ternyata masalahnya makin banyak, makin kompleks, termasuk pelanggaran terhadap undang-undang. Bagi kami, ini perlu di-clear-kan supaya persoalan penanganan ibadah haji bisa diurai melalui panitia angket,” tuturnya.
Selain itu, idealnya pendalaman permasalahan haji 2024 melibatkan lembaga pengelola keuangan dari pemerintahan, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hal ini bakal diusulkan dalam rapat pansus mendatang.