PDN Lumpuh Diserang ”Ransomware”, Muncul Usulan DPR Bentuk Panja Investigasi
Sejumlah anggota Komisi I usulkan pembentukan panja investigasi untuk memacu pemerintah selesaikan kasus PDN Sementara.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejak diserang ransomware pada 20 Juni lalu, peladen atau server Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS belum sepenuhnya pulih. Sejumlah anggota Komisi I DPR mengusulkan wacana untuk membentuk panitia kerja investigasi demi memacu pemerintah agar mempercepat penyelesaian gangguan PDNS serta menjamin data pribadi warga.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (8/7/2024), menegaskan, penanganan gangguan pada server PDNS harus dipercepat. Sebab, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam perbaikan peladen tersebut sejak gangguan terjadi pada 20 Juni lalu. Padahal, serangan ransomware Lockbit 3.0 telah mengakibatkan terganggunya sejumlah layanan publik.
Komisi I DPR memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian pada 27 Juni lalu.
Meski demikian, menurut Kharis, langkah tersebut belum cukup. Diperlukan langkah lanjutan untuk memastikan pemulihan PDN oleh pemerintah berlangsung cepat. ”Perlu rapat lagi untuk lebih memperdalam sehingga konklusi yang diambil akan lebih kuat,” kata Kharis.
Dalam rapat yang diselenggarakan sepekan setelah gangguan server PDN terjadi itu belum ada informasi mengenai perbaikan signifikan yang bakal dilakukan pemerintah. Baik Kepala BSSN maupun Menkominfo baru sebatas memaparkan penyebab serangan yang telah teridentifikasi. Belum ada pula kepastian mengenai keamanan data pribadi warga yang diprediksi bakal bocor seiring dengan lumpuhnya PDNS.
Kharis mengakui, dalam rapat tersebut sempat muncul wacana untuk membentuk panitia kerja (panja) investigasi DPR terkait gangguan PDNS. Keberadaan panja tersebut diyakini bisa memacu pemerintah untuk semakin cepat menyelesaikan gangguan sistem keamanan PDNS. Akan tetapi, hingga rapat berakhir belum ada kesepakatan untuk membentuk panja investigasi.
”Waktunya sudah mepet dengan berakhirnya periode 2019-2024 sehingga sulit untuk (panja) bisa optimal,” ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Meski demikian, usulan untuk membentuk panja investigasi tetap bermunculan. Usulan salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Menurut dia, panja investigasi gangguan server PDNS sebaiknya dibentuk.
Intensifkan komunikasi
Jika ada kekhawatiran kerja panja investigasi tidak akan optimal, lanjut Dave, Komisi I perlu memutuskan langkah lain yang setara dengan panja. Komisi I DPR dapat mengintensifkan komunikasi dengan pemerintah, khususnya terkait dengan pelindungan data pribadi warga yang diprediksi bakal terdampak.
”Kami terus berkomunikasi untuk meminta kejelasan recovery atau pemulihan data kita,” tutur Dave.
Selain itu, Komisi I DPR juga akan terus memantau perkembangan penanganan PDNS. Komisi I juga akan kembali memanggil Menkominfo dan Kepala BSSN jika tak terlihat kerja yang signifikan. ”Kami akan undang lagi untuk rapat dengan Komisi I agar proses perbaikan berjalan cepat,” kata Dave.
Ia mengakui, Komisi I memang tidak memberikan tenggat kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan PDNS. Namun, hal itu tidak berarti pemerintah bisa bekerja lambat. Sebab, jika masalah PDNS dibiarkan berlarut-larut, kewibawaan negara pada ranah keamanan siber menjadi taruhan.
Ditemui terpisah, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sturman Panjaitan, enggan berkomentar banyak soal PDNS. Menurut dia, dalam kasus tersebut sudah terlalu banyak peraturan yang dilanggar sehingga sebagai anggota Komisi I DPR ia pun tak mengerti lagi apa yang harus dilakukan. Kendati demikian, ia enggan merinci peraturan apa saja yang dimaksud.
”(Pemerintah harus) bertobat karena sudah terlalu banyak kesalahan yang dilakukan,” kata Sturman.