Saat KPK Menemukan Persoalan Tata Kelola di Raja Ampat
KPK meminta ada perbaikan pariwisata Raja Ampat, seperti melakukan audit, pencocokan data, dan transparansi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan pariwisataRaja Ampat, di Provinsi Papua Barat Daya. Lembaga antirasuah itu pun memberikan waktu satu bulan kepada para pemangku kebijakan untuk memperbaiki tata kelola. Seperti apa temuan itu dan bagaimana tindak lanjutnya?
Selama dua hari memantau Raja Ampat pada 6-7 Juli 2024, Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK menemukan berbagai persoalan tata kelola. Antara lain, data wisatawan yang tidak sama antarinstansi, pungutan ganda, banyaknya sampah, pajak dari resor yang menunggak, hingga tidak adanya papan informasi bagi wisatawan.
Setelah rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan pemangku kebijakan lainnya, Senin (8/7/2024), di Raja Ampat, Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, ada lima hal yang disepakati dalam rapat. ”Dalam waktu satu bulan, (terkait lima hal itu) harus (mereka berikan) laporan kepada kami,” kata Dian.
Pertama, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya harus mengaudit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Kawasan Konservasi di perairan Kepulauan Raja Ampat. Sementara itu, inspektur kabupaten/kota mengaudit Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat.
Kedua, rekonsiliasi atau pencocokan data Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sorong (Papua Barat Daya) harus dilakukan. Tujuannya, agar ada data lengkap dari kapal yang masuk ke Raja Ampat.
Rekonsiliasi data dipimpin pemerintah provinsi. Selain KSOP, pemerintah provinsi harus mengundang BLUD Pengelolaan Kawasan Konservasi di perairan Kepulauan Raja Ampat, UPTD Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, dan pengelola bandara.
Rekomendasi ketiga, kantor BLUD Pengelolaan Kawasan Konservasi di perairan Kepulauan Raja Ampat dan UPTD Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat harus sama-sama berada di pelabuhan. Selama ini, kantor UPTD Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat berada di Pelabuhan Waisai, sedangkan kantor BLUD Pengelolaan Kawasan Konservasi berjarak sekitar 200 meter dari pelabuhan.
Kantor kedua instansi harus berada di satu ruangan yang sama. Alhasil, wisatawan yang datang ke Raja Ampat akan membayar retribusi dalam satu ruangan yang sama.
Keempat, harus ada transparansi. Dian meminta ada papan informasi dalam dua bahasa, yakni Indonesia dan Inggris, di Pelabuhan Waisai. Di dalam papan informasi tersebut dicantumkan berapa biaya yang harus dikeluarkan wisatawan untuk pemerintah kabupaten dan provinsi.
Menurut Dian, papan tersebut juga harus dipasang di marina, pelabuhan rakyat, dan setiap dermaga yang ada resornya.
”Kelima, sosialisasi undang pelaku usaha, asosiasi kapal, hotel, dan resor,” kata Dian.
Perkembangan perbaikan tata kelola itu harus disampaikan kepada KPK paling lambat pada 8 Agustus 2024.
Saat ditemui terpisah, Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati meminta agar tidak ada tumpang tindih dalam pengelolaan Raja Ampat. Sebab, saat ini ada BLUD UPTD Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat dan UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di perairan Kepulauan Raja Ampat yang dikelola Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Abdul berharap kedua badan tersebut bersinergi karena persoalan di Raja Ampat bukan hanya terkait dengan konservasi, melainkan juga ada orang yang mau berwisata. ”Jadi, jangan sampai ada tumpang tindih pungutan yang ada,” katanya.
Harapan satu pintu
Ia pun berharap kepada KPK untuk menjembatani pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi. Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditegaskan bahwa persoalan kelautan yang menjadi urusan pemerintah provinsi bisa dialihkan. Oleh karena itu, pengelolaan Raja Ampat sebaiknya satu pintu.
Abdul meminta semua pihak, baik pemerintah provinsi maupun Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional, ikut bertanggung jawab dalam melestarikan Raja Ampat. Jangan segala urusan dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten.
Jangan nanti kalau baiknya masuk sini dengan segala program, dapat anggaran. Namun, (ketika) ada masalah, kami lagi yang bertanggung jawab.
”Jangan nanti kalau baiknya masuk sini dengan segala program, dapat anggaran. Namun, (ketika) ada masalah, kami lagi yang bertanggung jawab,” kata Abdul.
Ia juga menyoroti perbedaan penerimaan pungutan dari setiap wisatawan yang datang ke Raja Ampat. Selama ini, pemerintah provinsi mendapatkan Rp 700.000, sedangkan pemerintah kabupaten hanya Rp 300.000.
Perbedaan itu tidak seimbang dengan tugas yang dibebankan. Apalagi, Raja Ampat dimiliki pemerintah kabupaten. Selama ini, pemerintah kabupaten yang mengawasi Raja Ampat.
Pemerintah provinsi hanya memiliki 40 orang untuk mengawasi sekitar 1,8 juta hektar kawasan konservasi. ”(Dengan pengawas cuma sejumlah itu) Tidak mungkin, tidak bisa. Pasti ada penangkapan ikan ilegal, penambangan ilegal,” jelasnya.
Ia mengingatkan, Raja Ampat merupakan pariwisata yang menghadirkan keindahan terumbu karang di dalam laut. Setiap satu sentimeter terumbu karang membutuhkan waktu 15 tahun untuk tumbuh. Jika dibiarkan rusak, hal itu akan menjadi sebuah ironi bagi Raja Ampat.