Di Papua, KPK Ingatkan agar Jangan Sampai Ada Mantan Pejabat yang Masuk Penjara Lagi
KPK ingatkan jangan sampai ada lagi mantan pejabat yang dipenjara karena penggelapan aset dan korupsi APBD.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
SORONG, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para penyelenggara negara di daerah untuk tidak korupsi. KPK akan berusaha mencegah korupsi terjadi. Namun, jika tidak bisa dicegah, mau tak mau akan ditindak.
Pencegahan korupsi dapat dimulai dari mengembalikan aset negara atau pemerintah daerah serta dalam perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanjara Daerah atau APBD.
Upaya pencegahan korupsi itu disampaikan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK bersama dengan Satuan Tugas Penindakan dalam rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi program pencegahan korupsi bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tambrauw di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (5/7/2024).
Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, KPK terbuka terhadap pemerintah daerah untuk mencegah korupsi. Namun, jika tidak bisa diperingatkan, akan diproses pidana.
Dian mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) mengembalikan aset negara atau pemerintah daerah ketika sudah tidak lagi menjabat. KPK bersama dengan kepolisian dan kejaksaan akan menindak ASN yang tidak kunjung mengembalikan aset negara atau pemerintah daerah.
KPK terbuka terhadap pemerintah daerah untuk mencegah korupsi. Namun, jika tidak bisa diperingatkan, akan diproses pidana.
”Mereka (kepolisian dan kejaksaan) siap menyambut jika ada hal-hal yang sudah tidak bisa dikasih tahu lagi. Jika ada ASN yang tidak kunjung kembalikan aset, akan diproses,” kata Dian.
Jangan ada lagi mantan pejabat dipenjara
Dian mengingatkan, jangan sampai ada lagi mantan pejabat yang dipenjara seperti bekas Bupati Keerom, Papua, Muhammad Markum. Pada 2021 lalu, Markum divonis tiga tahun penjara karena kasus penggelapan aset di rumah dinas yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar.
Selain persoalan aset, ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tambrauw agar meningkatkan upaya pencegahan korupsi. Sebab, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, Tambrauw masuk dalam kategori rentan korupsi. Dari skala 0-100, nilai SPI Tambrauw selalu merosot, yakni 71,73 pada 2021; 65,93 pada 2022; dan 59,30 pada 2023. Semakin mendekati 100, menunjukkan suatu lembaga semakin berintegritas.
Nilai indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tambrauw yang dikeluarkan KPK sebagai upaya percepatan pencegahan korupsi di pemda juga rendah. Skor MCP Tambrauw pada 2023 hanya 32,52. Skor MCP menggunakan nilai 0-100. Semakin mendekati 100, maka capaian program pencegahan korupsi semakin baik.
Nilai indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tambrauw yang dikeluarkan KPK sebagai upaya percepatan pencegahan korupsi di pemda juga rendah. Skor MCP Tambrauw pada 2023 hanya 32,52. Skor MCP menggunakan nilai 0-100. Semakin mendekati 100, maka capaian program pencegahan korupsi semakin baik.
Dian mengungkapkan potensi korupsi yang rawan terjadi di pemerintah daerah, seperti Tambrauw, terutama pada proses perencanaan dan penganggaran APBD. Modus korupsi yang sering terjadi pada perencanaan anggaran ialah proyek titipan, manipulasi struktur dan nilai APBD, pokok pikiran (pokir) sisipan, ongkos persetujuan, serta pos anggaran sisipan.
Tak boleh ada kegiatan tanpa perencanaan
Ia menegaskan, kasus korupsi pada proses perencanaan dan penganggaran itu sudah banyak terjadi di Indonesia. Mereka sudah berkali-kali diingatkan, tetapi tidak berubah hingga akhirnya banyak kepala daerah ditangkap. ”Intinya, tidak boleh ada kegiatan tanpa perencanaan,” tegasnya.
Intinya, tidak boleh ada kegiatan tanpa perencanaan.
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Bupati Kabupaten Tambrauw Engelbertus Kocu mengakui, MCP menjadi sarana untuk memantau penyelenggaraan pemerintah agar bisa berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel. Ia mendorong agar jajarannya berusaha meningkatkan kinerjanya dan jangan sampai kalah dengan daerah lain.
Engelbertus berharap jajarannya memahami berbagai macam tindak pidana korupsi, seperti gratifikasi, pemerasan, suap, hingga pencucian uang. ”Ini hal-hal yang sangat-sangat beda-beda tipis, tetapi kadang kita tidak mengerti. Kadang bukan karena kita korupsi, tetapi kadang karena kita tidak tahu sehingga kita perlu tahu sebagai pejabat, kira-kira apa yang perlu kita hati-hati dan mewaspadai ke depan,” kata Engelbertus.
Ketua DPRD Tambrauw Yeremias Sedik mengatakan, pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Demikian pula tata kelola pemerintahan yang menganut asas bersih dan berwibawa menjadi cita-cita serta harapan semua orang.
Yeremias mengakui bahwa nilai-nilai integritas di Tambrauw menjadi salah satu yang terburuk. Itu harus menjadi catatan semua penyelenggara negara di Tambrauw. Ia berpesan agar penyelenggara negara harus menjadi pencegah korupsi.