ASN Pindah ke IKN Setelah 17 Agustus 2024, Apa Insentif bagi Mereka?
Pemerintah merencanakan ASN akan mulai pindah ke Ibu Kota Nusantara setelah peringatan HUT RI. Apa insentif bagi mereka?
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
1. Apa insentif bagi ASN yang akan mulai pindah ke IKN setelah 17 Agustus 2024?
2. Bagaimana kesiapan IKN menjelang peringatan HUT Ke-79 RI?
3. Kapan Presiden Jokowi bakal berkantor di IKN?
4. Apa saja aspek yang membayangi IKN?
Apa insentif bagi ASN yang akan mulai pindah ke IKN setelah 17 Agustus 2024?
Pemerintah merencanakan aparatur sipil negara dari 38 kementerian/lembaga akan mulai pindah ke Ibu Kota Nusantara setelah peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024. Kendati demikian, besaran dan skema insentif untuk aparatur sipil negara yang pindah masih belum ditetapkan.
Baca juga: ASN dari 38 Kementerian-Lembaga Pindah ke IKN Seusai Upacara Proklamasi, Bagaimana Insentifnya?
Pada tahap awal, pemerintah akan memindahkan 11.916 ASN dari 38 kementerian/lembaga, lalu diikuti 6.774 ASN dari 29 K/L, dan 14.237 ASN dari 59 K/L. Jadwal pemindahan direncanakan setelah upacara Hari Ulang Tahun Ke-79 RI di IKN atau pada September 2024.
Menurut Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas ketika memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (17/4/2024), pemindahan ini menyesuaikan ketersediaan hunian dan infrastruktur IKN. Mereka yang pindah ke IKN pada tahap awal dirancang akan memperoleh tunjangan pionir.
Baca juga: ASN yang Pindah ke IKN September Dapat Apartemen dan Tunjangan Pionir
Bagaimana kesiapan IKN menjelang peringatan HUT Ke-79 RI?
Pembangunan IKN terus dipacu. Pemerintah optimistis upacara Hari Ulang Tahun Ke-79 RI pada 17 Agustus mendatang bisa digelar di ibu kota yang berada di Kalimantan Timur itu meski hingga saat ini pembangunan sejumlah infrastruktur dan fasilitas pendukung belum tuntas. Pembangunan di IKN juga diklaim tak terkendala meski pimpinan Otorita IKN mengundurkan diri.
Baca juga: Pemerintah Yakin Upacara 17 Agustus Bisa Digelar di IKN
Kendati upacara peringatan 17 Agustus 2024 tetap digelar di Ibu Kota Nusantara, pemerintah mengakui fasilitas IKN belum sepenuhnya memadai. Oleh karena itu, upacara dan perayaan di IKN belum dapat dilakukan secara besar-besaran.
Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi tahun ini akan dilangsungkan di Istana Merdeka, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB dengan inspektur upacara Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Acara di Jakarta ini bakal dihadiri pula oleh wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Adapun Presiden Jokowi akan memimpin upacara peringatan 17 Agustus di IKN. Prabowo Subianto, presiden terpilih, akan mengikuti upacara di IKN. Pada peringatan HUT Ke-79 RI tahun ini, bendera pusaka akan diarak terbang menuju IKN.
Baca juga: Presiden Jokowi Akui IKN Belum Memadai untuk Perayaan Kemerdekaan Besar-besaran
Kapan Presiden Jokowi akan berkantor di IKN?
Presiden Jokowi berencana berkantor di Ibu Kota Nusantara pada Juli 2024. Diharapkan pembangunan infrastruktur bisa dikebut sembari mempersiapkan berbagai acara di bulan kemerdekaan, Agustus 2024.
Hal ini bukan tanpa sebab. Pembangunan istana presiden dan kantor presiden serta rumah-rumah menteri sudah tampak bentuknya.
Baca juga: Akankah Presiden Jokowi ”Ngantor” di IKN Juli Ini?
Menyambut Presiden Jokowi yang akan berkantor di IKN, sejumlah sarana prasarana harus sudah rampung. Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H Sumadilaga, saat dihubungi Kompas, Senin (11/3/2024), menjelaskan, kantor presiden, istana presiden, dan lapangan upacara yang akan digunakan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 akan siap pada Juli 2024.
Sementara itu, di tengah keriuhan persiapan menjelang HUT Ke-79 RI ini, Wakil Presiden Ma ’ruf Amin justru belum bersiap untuk turut berkantor di IKN seperti halnya Presiden Jokowi. Hingga kini Wapres Amin bahkan belum pernah sekali pun berkunjung ke kawasan IKN.
Baca juga: Juli Presiden ”Ngantor” di IKN, Wapres Berkunjung Saja Belum Pernah
Apa saja aspek yang membayangi IKN?
Di masa transisi kepemimpinan nasional, keberlanjutan IKN berada di antara keputusan politik hingga kondisi keuangan negara. Jika tak terkelola dengan baik, ada potensi hanya akan menjadi proyek mangkrak. Itu terjadi saat kursi Jakarta 1 justru masih menjadi magnet kuat untuk diperebutkan banyak kalangan.
Dalam Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara disebutkan, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sebelum adanya keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN. Dengan demikian, penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN pun baru bisa dilaksanakan setelah adanya keppres tersebut. Namun, keppres tersebut sampai saat ini belum diterbitkan.
Baca juga: IKN, antara Keputusan Politik, Ancaman Mangkrak, hingga Perebutan Kursi Jakarta 1