logo Kompas.id
Politik & HukumPemberantasan Judi ”Online”...
Iklan

Pemberantasan Judi ”Online” Hanya Soal Mau atau Tidak Mau

Data jumlah transaksi, pelaku, hingga sebarannya di banyak daerah sudah mampu ditelusuri. Tinggal kemauan menindaknya.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 5 menit baca
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Syahar Diantono (kanan) dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengecek barang bukti saat menggelar hasil pengungkapan kasus judi daring oleh satuan tugas pemberantasan judi daring di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Syahar Diantono (kanan) dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengecek barang bukti saat menggelar hasil pengungkapan kasus judi daring oleh satuan tugas pemberantasan judi daring di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Nilai transaksi judi daring terus meningkat hingga mencapai ratusan triliun rupiah. Setidaknya 5.000 rekening di bank yang mencurigakan karena terkait judi daring telah diblokir. Pertanyaan besarnya, akankah masalah judi daring selesai?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, dari 2017 sampai 2020 nilai transaksi judi daring terus membesar, yakni Rp 2,1 triliun pada 2017, menjadi Rp 3,9 triliun pada 2018, kemudian naik Rp 6,85 triliun pada 2019, dan pada 2020 sudah sebesar Rp 15,77 triliun.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000