MKD Diminta Proaktif Meminta Data Anggota DPR yang Terlibat Judi Daring
MKD diharapkan proaktif dan jangan hanya menunggu PPATK melaporkan data terkait anggota DPR yang terlibat judi daring.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia berharap Mahkamah Kehormatan Dewan tidak hanya menunggu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melaporkan data terkait anggota DPR yang terlibat judi daring. MKD diminta bersikap proaktif memanggil atau mendatangi PPATK dan selanjutnya, jika sudah mendapatkan data tersebut, segera memproses pelanggaran etiknya.
”Saya kira ketegasan MKD dibutuhkan. MKD bisa proaktif memproses hingga memberikan sanksi sehingga tak ada alasan untuk menggantung-gantung kasus judi online anggota DPR ini. Kami tentu sangat berharap para penjudi online di DPR bisa diproses cepat, menggunakan data dari PPATK, tanpa perlu proses sidang lama-lama untuk diganjar sanksi berat berupa pemecatan,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Menurut Lucius, transaksi judi daring ini tidak main-main karena jumlahnya mencapai puluhan miliar hingga ratusan miliar rupiah. Hal ini jelas merupakan sebuah ancaman bagi negara jika tak segera diputus dengan pemecatan. ”Jika ruang gerak penjudi online di parlemen tak diputus, rantai busuk judi online akan terus menyebar ke anggota dan staf DPR lainnya,” katanya.
Ia melihat watak penjudi daring ini sama dengan para koruptor. Jika kebutuhan judi daring semakin tinggi, kekuasaan DPR dengan mudah menjadi jalan untuk mendapatkan sumber uang segar dari transaksi judi tersebut. ”Judi dan korupsi itu sepaket. Karena itu, kalau perilaku ini dibiarkan, praktik korupsi tak pernah berakhir di DPR,” tutur Lucius.
Selanjutnya, Lucius meminta PPATK juga menelusuri anggota DPR terpilih 2024-2029 yang diduga kuat ikut terlibat judi daring, sebelum akhirnya mereka dilantik menjadi anggota DPR. Termasuk juga kemungkinan adanya anggota DPR terpilih yang dibiayai oleh pengusaha judi daring.
”Saya menduga selama ini perusahaan judi online ini tak pernah bisa ditutup karena mereka berhasil kongkalikong dengan regulator, dalam hal ini pemerintah atau mungkin penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Lucius, keberhasilan para pengusaha judi daring mempertahankan ceruk bisnis ini dinilai tak lepas dari kelemahan pemerintah menertibkan platform judi secara tegas. Ketidaktegasan pemerintah itu mungkin saja karena terkait berbagai keuntungan dengan pengusaha judi daring.
”Dan, para pengusaha judi pasti ingin agar ke depannya mereka punya wakil rakyat yang bisa mengamankan bisnis mereka di parlemen. Maka, bukan saja penjudi yang masuk caleg terpilih, tetapi mungkin juga kaki tangan mafia judi,” ujar Lucius.
Kami minta (datanya), tolong kasih saja ke MKD supaya kita lihat nanti penyikapannya seperti apa. Karena ini bukan hanya melanggar hukum pidana, melainkan juga ada ketentuan kode etik yang dilanggar.
Sebagaimana telah diungkap PPATK, judi daring tak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga kalangan anggota dan staf DPR. Oleh karena itu, anggota MKD, Habiburokhman, mendorong agar PPATK segera melaporkan hasil pemetaannya terkait anggota DPR yang terlibat judi daring kepada MKD.
”Datanya, kan, ada, terkait (anggota) DPR (yang terlibat judi daring). Kami minta (datanya), tolong kasih saja ke MKD supaya kita lihat nanti penyikapannya seperti apa. Karena ini bukan hanya melanggar hukum pidana, melainkan juga ada ketentuan kode etik yang dilanggar,” ujar Habiburokhman.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), judi daring telah menjerat banyak kluster. Jumlah transaksi judi daring ini pun terus berkembang pesat dari tahun ke tahun.
Pada 2017, PPATK menemukan dana transaksi judi daring sebesar Rp 2,1 triliun. Lalu, pada 2018 angkanya naik menjadi Rp 3,9 triliun, 2019 menjadi Rp 6,85 triliun, 2020 sebesar Rp 15,77 triliun, 2021 mencapai Rp 57 triliun, 2022 sebanyak Rp 104 triliun, dan 2023 Rp 327 triliun. Pada triwulan I-2024 jumlah transaksi judi daring sudah mencapai Rp 101 triliun.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa, saat dihubungi, Kamis (27/6/2024), mengatakan, dampak kerusakan yang diakibatkan judi daring ini sangat besar. Mereka yang ketagihan bermain judi daring tidak hanya akan meninggalkan utang di mana-mana, tetapi bahkan juga bisa berujung pada pertengkaran rumah tangga dan kematian. Di sisi lain, ada pihak-pihak yang mendulang keuntungan besar dari judi daring ini.
Oleh karena itu, ia meminta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, yang juga terdapat penegak hukum di dalamnya, untuk segera menindaklanjuti temuan PPATK terkait perputaran uang di judi daring. Dari temuan PPATK, ia meyakini bahwa jika satgas bekerja dengan serius, mereka akan bisa mengungkap bandar besar dan pihak-pihak yang mengawal atau menjadi pelindung judi daring tersebut.
”Jika kita sepakat, semua berpikir bahwa ini kita lakukan demi kepentingan bangsa dan negara, usut tuntas masalah judi online ini. Telusuri apakah memang di situ ada keuntungan besar oleh seseorang atau kelompok sehingga (judi daring) ini tidak bisa semudah itu ditutup? Kalau pikiran saya sebagai orang hukum, kalau kita tidak suka pada sesuatu, apalagi terkait dengan menggunakan server, ya tutup servernya. Selesai online-nya. Tetapi, kok, ini tidak semudah itu. Berarti ada sesuatu,” papar Supriansa.
Langkah konkret
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Johan Budi, sependapat dengan Supriansa. Satgas Pemberantasan Perjudian Daring harus mengambil langkah konkret untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat di judi online ini.
”Jadi, jangan berhenti hanya kepada pengumuman (pelaku judi online) saja yang membuat publik terkaget-kaget. Harus ada tindakan konkret. Terus, kalau detail (data pelaku judi online) sudah bisa diketahui, apakah bisa dilacak rekening bandarnya? Lalu, bisa juga tidak rekening itu dibekukan. Nah, di sini, penegak hukum juga harus aktif dan cepat mengejar bandarnya. Penegak hukum yang lakukan law enforcement. Kacau kalau penegak hukum ikut berjudi, lalu bagaimana penegakan hukumnya?” tutur Johan Budi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al-Habsyi, menambahkan, dengan melihat besarnya transaksi judi online, kuat dugaan ada pihak-pihak yang menjadi pelindung judi daring ini. Oleh karena itu, ia meminta PPATK juga mengungkap ke publik oknum-oknum tersebut.
”Apakah judi online ini ada bekingan-nya enggak, sih? Atau, ada indikasi atau enggak oknum pejabat yang jadi beking judi online? Apa ada indikasi oknum penegak hukum? Siapa saja penegak hukum? Tidak pandang warnanya (harus diusut),” tutur Aboe.
Siap mencopot
Di Kompleks Parlemen, Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku belum mendapat informasi detail dari PPATK mengenai keterlibatan pejabat daerah dalam kasus judi daring. Oleh karena itu, ia tidak dapat memastikan pejabat daerah yang dimaksud PPATK apakah pejabat definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang berjumlah 270 kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang berjumlah 273 orang.
”Nah, saya belum tahu ini siapa saja. Nanti saya akan proaktif mempertanyakan, minta informasi kepada PPATK. Namun, di PPATK itu biasanya namanya transaksi mencurigakan, baru mencurigakan, ini harus diklarifikasi,” tutur Tito.
Ketika nanti sudah memegang datanya, Tito memastikan akan segera menindak pelaku. Ia akan meminta kepada jajaran Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk mengklarifikasi. Jika ternyata terbukti terlibat judi daring dan masih dalam jumlah transaksi yang kecil, mereka bisa dikenai sanksi peringatan lisan atau tertulis.
Namun, jika transaksinya besar dan frekuensinya sering, ia akan menjatuhi sanksi berat kepada pejabat daerah tersebut. Jika pejabat itu berstatus penjabat kepala daerah, ia akan mencopotnya. Namun, jika pejabat itu berstatus kepala daerah definitif hasil Pilkada 2020, Kemendagri akan mengumumkannya ke publik.
”Jadi, kalau memang klarifikasi sudah dilaksanakan dan buktinya benar, bisa saja kami nanti akan sampaikan kepada publik. Dan, ingat, risikonya ini mau pilkada, ya. Hal-hal negatif akan berdampak terhadap elektabilitas,” ucap Tito.